Kota Metro — Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Hermansyah, TR., SH melaporkan dua pengaduan di wilayah Metro Utara Kota Metro Provinsi Lampung. Rabu, 09/07/2025 siang.
Dalam jumpa pers Hermansyah mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan tindak pidana pencemaran limbah pabrik di sungai dan limbah kotoran sapi oleh perusahaan Tomo serta laporan tindakan melawan hukum penebangan pohon di taman wisata Capit Urang.
“Yang pertama saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Metro dalam hal ini saya telah melakukan pelaporan terhadap penebangan pohon akasia dan pohon jati Belanda sekira ratusan pohon di taman wisata Capit Urang dan pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi”, jelasnya Hermansyah.
Dia menyebutkan bahwa oknum warga setempat yang bernama YN telah menguasai tempat wisata tersebut dengan memagar kawat berduri sehingga warga setempat tidak bisa memasuki taman wisata.
“Oknum YN (60) telah menutup pintu gerbang satu dan pintu gerbang dua sehingga warga tidak bisa memasuki taman wisata tersebut”, terangnya Hermansyah.
Oknum YN adalah team sukses walikota Metro terpilih, dan dia diberi SK perwali sehingga dirinya menguasai taman wisata tersebut, dampak dari penguasaan lahan dan seratusan pohon yang ditebang terindikasi ada kerugian negara.
“Dampak dari ulah oknum YN negara dirugikan”, tegasnya.
Masih dikatakan Ketua umum IPLI Hermansyah bahwa dirinya juga melaporkan perusahaan Tomo yang telah membuang limbah CPO dan kotoran sapi yang mengalir disungai di Capit Urang.
“Perusahaan yang telah mencemari sungai Capit Urang yakni limbah CPO dan kotoran sapi milik Tomo serta bukti-buktinya telah saya sampaikan ke Kepolisian Polres Metro”, tandasnya Hermansyah.
Ditambahkan Hermansyah bahwa proses ini sampai dengan 21 hari jam kerja. Dimata hukum semua sama, jadi ini perlu keseriusan Polres Metro dalam penanganannya.
“Kita tunggu 21 hari jam kerja oleh Polres Kota Metro, semua sama Dimata hukum, dan jika tidak ada tindak lanjut kita bawa laporannya ke Polda Lampung”, pungkasnya Ketua umum IPLI Hermansyah TR., SH.