Jejakperistiwa.online – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Nagan Raya menyebutkan, Pemerintah dan wartawan memiliki peran yang berbeda, tetapi keduanya dapat sejalan dalam tujuan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan dan pembangunan, sementara wartawan berperan sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan. Jika kedua pihak memiliki tujuan yang sama untuk menyejahterakan rakyat, maka mereka dapat dikatakan sejalan, informasi ini disampaikannya saat berdiskusi bersama tokoh Masyarakat Nagan Raya turut berhadir pada kesempaten tersebut salah satu Kades yang ada di Kabupaten tersebut.
“Pemerintah dan wartawan dapat bekerja sama dalam berbagai hal. Misalnya, pemerintah dapat memberikan informasi kepada wartawan untuk disebarluaskan kepada masyarakat, dan wartawan dapat memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada pemerintah berdasarkan temuan di lapangan”, kata Muhammad Adhar saat diwawancarai media, Rabu (23/07/2025).
Ia menyebutkan, Meskipun bekerja sama, wartawan tetap harus menjaga independensinya.
“Kami tidak boleh terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan pemerintah dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Wartawan memiliki kode etik yang harus dipatuhi, termasuk menjaga objektivitas, berimbang, dan tidak memihak”, ujarnya.
Sambungnya, salah satu peran penting wartawan adalah mengawasi kinerja pemerintah. Wartawan harus berani menyampaikan kritik dan memberikan masukan kepada pemerintah jika ditemukan adanya penyimpangan atau kebijakan yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah dan wartawan bisa sejalan dalam tujuan, namun tetap harus menjaga independensi masing-masing”, jelasnya.
Kendatidemikian Ia Menyebutkan, Kerja sama yang baik antara pemerintah dan wartawan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, asalkan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Saat ditanya terkait adanya oknum kepala Desa (Kades) yang aktif tapi disisi lain Ia juga mengaku sebagai Wartawan tentulah hal ini tidak elok pasalnya wartawan memberi informasi untuk Publik sementara dalam konteks yang ditanyakan Kepala Desa (Kades) yang dimana Tugas pokoknya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
“Di dalam UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu” tandas Muhammad Adhar.
Redd//