Residivis Obat Keras Kembali Ditangkap, Polres Bitung Sita Ribuan Butir Trihexypenidyl

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Kota Bitung. Kali ini, seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, kembali diamankan atas dugaan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di wilayah Kelurahan Manembo – Nembo dan sekitarnya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di lokasi yang disebutkan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.060 butir obat keras Trihexypenidyl serta satu unit handphone Vivo warna biru navy. Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperoleh melalui aplikasi Shopee, kemudian dijual kembali seharga Rp 10.000 per butir.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa, dan baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023,” ungkap IPTU Trivo Datukramat kepada awak media.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin tetap menjadi ancaman serius, dan Polres Bitung terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *