Dugaan Maladministrasi dalam Penunjukan Guru Honorer sebagai PJ Kepala SDN 2 Cimarias

banner 468x60

 

Lampung Tengah – Penunjukan seorang guru honorer menjadi Penjabat (PJ) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan prosedur yang ditempuh dalam penunjukan tersebut, yang dinilai mengandung unsur maladministrasi.

 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa guru yang bersangkutan belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ditunjuk untuk mengisi posisi strategis sebagai kepala sekolah. Penunjukan ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan wali murid, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang kualifikasi jabatan kepala sekolah.

 

“Ini jelas janggal. Seorang kepala sekolah seharusnya diangkat dari kalangan ASN yang memiliki sertifikasi dan memenuhi syarat administrasi. Jika seorang guru honor ditunjuk tanpa dasar hukum yang kuat, maka patut diduga ada pelanggaran prosedur,” ujar salah satu tokoh pendidikan setempat yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, 02/08/2025.

 

Lebih jauh, beberapa guru juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberikan informasi yang transparan terkait dasar penunjukan tersebut. Padahal, jabatan kepala sekolah merupakan posisi struktural yang seharusnya melalui mekanisme seleksi atau penunjukan resmi oleh Dinas Pendidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Namun berbagai elemen masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan tersebut demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik maladministrasi yang bisa merugikan siswa dan tenaga pendidik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *