SAMPANG,jejakperistiwa.online-Pernyataan kontroversial tokoh masyarakat Desa Pacanggaan H.Faros yang sempat mendapat kritikan tajam dari media online beberapa waktu kemaren ternyata punya kronologis dan histori pembahasan di group Wa lokal tersebut.
H.Faros menjelaskan bahwa maksud dari respon jawaban nya bukan mengacu pada pernyataan Hukum tidak berlaku di kec.pangarengan,dia justru sama dengan masyarakat lain nya yang ingin hukum itu bisa di patuhi dan diterapkan termasuk di Desa Pacanggaan.Minggu,10/8/2025
Hal ini menurut H.faros menyambung viral nya berita di desa Torjun dimana aset desa menurut berita tersebut memuat bahwa aset desa yang sudah beralih kepemimpinan justru ditahan oleh pihak tertentu dan tidak dikembalikan pada pemerintahan desa yang sah saat ini.
Nah disitulah saya juga ingin menjelaskan bahwa hal itu juga terjadi di Desa Pacanggaan,dimana hal yang sama terkait aset Desa Pacanggaan belum diserah terimakan pada pemdes yang sekarang sah ditunjuk pemkab sampang sebagai administrasi di dalam pemerintahan desa pacanggaan,makanya saya coment singkat “sepertinya hukum tidak berlaku di sini (Desa Pacanggaan),ujar H.faros.
Kendati demikian H.faros menyatakan berterimakasih pada rekan media dan jurnalis yang turut mengingatkan dirinya tentang penging nya menjaga pola tutur kata dan penyampaian,Dirinya memastikan punya harapan yang sama pada hukum agar bisa diterapkan dan di patuhi oleh semua kalangan serta lapisan masyarakat.
Sekali lagi mohon maaf kepada semua pihak jika ucapan saya disalah artikan semua itu maksud saya hanya satu berusaha mengungkapkan fakta bahwa aset desa yang belum dikembalikan bukan cuma di desa Torjun melainkan di desa pacanggaan terjadi hal yang sama itu saja mas ” ucap H.faros
(Team)