Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sidang praperadilan yang diajukan Lenny Manueke melalui kuasa hukumnya, Christianto Janis, SH, batal digelar pada Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Negeri Bitung.
Sidang yang rencananya memeriksa gugatan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Bitung itu urung dilaksanakan karena pihak tergugat, yakni Polres Bitung, tidak hadir di ruang sidang.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. “Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat, 22 Agustus 2025,” ujar pengacara Christianto Janis kepada awak media usai sidang.
Praperadilan ini diajukan Lenny Manueke untuk menguji sah atau tidaknya tindakan dan prosedur hukum yang dilakukan Polres Bitung dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya. Menurut kuasa hukumnya, ada dugaan pelanggaran prosedural yang merugikan kliennya, sehingga pengajuan praperadilan menjadi langkah hukum yang dianggap tepat.
Lenny, melalui tim kuasa hukumnya, mengklaim bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai ketentuan perundang – undangan, baik dari segi administrasi maupun hak – hak tersangka.
Kuasa hukum menegaskan, kehadiran pihak tergugat pada sidang berikutnya sangat penting untuk memastikan pemeriksaan berlangsung transparan dan objektif.
Publik pun kini menanti jalannya persidangan lanjutan, berharap kedua pihak dapat hadir sehingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.