“ LSM Kibar NM Ultimatum Hakim Christy : Jika Tidak Netral, Kami Laporkan Ke Komisi Yudisial ! ”

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama Lenny Manueke kembali menuai sorotan. LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM) menegaskan pentingnya hakim yang memimpin sidang, Christy A. Leatemia, S.H., menjaga netralitas serta independensi dalam memutus perkara tersebut.

Sekretaris Jenderal LSM Kibar NM, Yohanes Missah, mengingatkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan asas imparsialitas dalam setiap putusannya. Ia menegaskan, apabila hakim terbukti tidak netral atau keliru dalam mengambil keputusan, maka pihaknya siap melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Rabu, (27/08/2025).

“Sidang praperadilan ini menyangkut nasib dan hak asasi seseorang. Kami tidak ingin ada keputusan yang sarat dengan kepentingan atau intervensi. Jika hakim Christy tidak netral dan salah mengambil keputusan, kami pastikan akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial. Hakim wajib menjunjung tinggi independensi dan rasa keadilan,” tegas Missah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan prinsip due process of law dalam KUHAP, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan pengadilan harus lahir dari proses yang objektif, bebas dari tekanan, dan berlandaskan aturan hukum.

“Kami berharap sidang ini benar – benar menghadirkan keadilan, bukan justru memperburuk citra peradilan. Semua pihak menaruh harapan besar pada hakim untuk menunjukkan integritasnya,” tutup Yohanes Missah.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PN Bitung dan Hakim Christy belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *