Kota Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan rekonstruksi jalan Dr. Soetomo, Kota Metro, yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
Empat tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro berinisial RKS, Kepala Bidang Cipta Karya DH, serta dua kontraktor berinisial T dan U.
Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung maraton sejak pukul 08.00 WIB hingga 20.30 WIB, Jumat (29/8/2025). Setelah lebih dari 12 jam, penyidik Kejari Metro menemukan bukti kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Metro Dr. Neneng Rahmadini, melalui Kasi Intel Puji Ramadian, menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Bahwa pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kantor Kejari Metro, telah dilaksanakan penahanan dan penetapan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, yaitu pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi jalan Dr. Soetomo, DAK tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro,” ujar Puji.
Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan digiring ke kendaraan Kejari Metro. Dengan pengawalan mobil patroli Polisi Militer, mereka dibawa menuju Rutan Kelas II A Metro untuk menjalani penahanan serta proses penyidikan lebih lanjut.