LAMBATNYA PENANGANAN DUMAS OLEH SATRESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA, PELAPOR ANGKAT BICARA

banner 468x60

 

Lampung Utara  —  Direktur LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media terkait maraknya pemberitaan sebelumnya.

 

Dimana dalam pemberitaan tersebut Satreskrim Polres Lampung Utara sangat lamban merespon dan mindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dibuat oleh LBH Awalindo. Terkait adanya distributor pengedaran rokok ilegal/ Non Cukai oleh Toko Ibu Sofiah di wilayah Pasar Senen Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Samsi Eka Putra, S.H. Dirkab. LBH Awalindo. Selaku pelapor menjelaskan.

“Benar kami telah menerima surat dari Kasat reskrim Polres Lampung Utara No.B/861/VIII/2025/Reskrim.
Tanggal 26 Agustus 2025 Prihal.
Pemberitahuan Perkembangan Laporan Pengaduan.

 

Surat tersebut menerangkan pada pokoknya sebagaimana pada poin nomor 3 bahwa penyelidik Polres Lampung Utara akan melakukan koordinasi dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.

 

Dalam hal ini kami selaku pelapor sangat kecewa dan mengkritisi lambatnya tindakan Polres Lampung Utara yang sudah 7 bulan menerima DUMAS dari kami, baru saja akan melakukan koordinasi.

 

Artinya sejak tanggal 27 Januari 2025 surat DUMAS kami dibuat sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025. Satreskrim Polres Lampung Utara belum pernah melakukan tindakan apapun terhadap laporan kami tersebut.

 

Baru berencana akan berkoordinasi.
Dan sampai dengan hari ini apakah koordinasi tersebut sudah dilakukan atau belum apa hasilnya pun tidak jelas.

 

Selama 7 bulan berjalan DUMAS tersebut tidak pernah digubris kendatipun kami sudah sering mempertanyakan perkembangan laporan tersebut secara lisan kepada penyidik Polres Lampung Utara dan kami juga sudah pernah melaporkan terkait adanya laporan kami tersebut kepada Kapolres Lampung Utara baik itu secara lisan langsung dan juga dengan surat pada bulan Juli yang lalu.

 

Sementara terlapor atas dumas tersebut yaitu ibu Sofiah mendapat perlakuan istimewa. Untuk menutupi fakta yang sebenarnya bahwa dia dan suaminya adalah pemilik toko yang tertangkap tangan melakukan penjualan rokok ilegal dan menyimpan rokok ilegal di dalam warung dan rumahnya secara besar-besaran siap untuk dijual, suaminya (Sukandi) Membuat Laporan Polisi terhadap rekan-rekan wartawan yang memergoki istrinya sedang bertransaksi menjual rokok ilegal, dan mendapatkan bukti bahwa ibu Sofiah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual rokok dengan bukti otentik video rekaman foto-foto, dan 3 slop rokok ilegal jenis rastel dan GP.

 

Laporan tersebut terus diproses hingga saat ini rekan-rekan wartawan yang memergoki Ibu Sofiah sedang bertransaksi jual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

 

Proses ini jelas sangat tidak berimbang.
Karena jika rekan-rekan wartawan tersebut yang memergoki Ibu Sofia sebagai penjual rokok ilegal. Dianggap bersalah karena menerima uang sogokan dari ibu Sofia. Rp.15. juta rupiah.

 

Tentu pidana pokoknya ya itu penjual rokok ilegal harus juga diproses sebagaimana hukum yang berlaku terlebih lagi permasalahan tersebut sudah ada laporan pengaduan secara resmi.

 

Dengan hal demikian patut Publik pertanyakan ada apa dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

 

Secara kasat mata pidana pokok tentang penjual rokok ilegal yang tertangkap tangan sampai dengan saat ini baru akan berkoordinasi.

 

Sementara rekan-rekan wartawan yang menangkap basah Ibu Sofia sebagai pelaku penjual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

 

Lebih lanjut samsi mengatakan.
Jika sat Reskrim Polres Lampung Utara menangani permasalahan ini secara proporsional dengan cepat dan berimbang tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

 

Sudah seharusnya kami selaku pelapor telah dipanggil menghadap secara resmi untuk dimintakan klarifikasi terhadap laporan kami tersebut, pada saat kami dikonfirmasi itulah maka kami bisa menyerahkan barang bukti yang ada pada kami selaku pelapor,
Ya itu berupa video dan foto rekaman wawancara pengakuan ibu Sofia yang menjual rokok ilegal yang mendapatkan keuntungan Rp2.000 per bungkusnya.

 

Dan bukti-bukti adanya rokok ilegal yang tersimpan dalam jumlah yang banyak dan siap untuk di jual di dalam toko tersebut.
Barang bukti juga ada berupa 3 slop rokok illegal jenis rastel dan GP. Serta ada uang sogok dari ibu Sofia Rp 15 juta. rupiah. Yang kini telah diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Utara.

 

Namun karena proses hukum di Sat Reskrim Polres Lampung Utara sudah tidak netral lagi sehingga sikap dan tindakan nya sangat tidak Profesional mengenyampingkan azas praduga tak bersalah azas keadilan dan kesamaan hak di muka hukum.

 

Permasalahan ini juga telah kami laporkan hingga Divpropam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri, yang juga sampai hari ini kami belum mengetahui apa hasilnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *