Pospera Minta BPK Segera Serahkan Hasil Audit Kasus di Dinsos Lebak

Jejakperistiwa.online

LEBAK – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Lebak menyoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten karena dinilai lamban menangani audit kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Kabupaten Lebak.

 

Kasus itu, terkait salah satu Pejabat Dinas Sosial Lebak berinisal ET, diduga melalukan tindak pidana korupsi dengan cara menilep uang dana bantuan bencana alam di Kabupaten Lebak sebesar Rp 341 Juta pada tahun 2021, kini sedang ditangani oleh Polres Lebak bagian Tipikor.

 

“Akibat terhambatnya hasil audit oleh BPK Banten, penyidikan kasus korupsi itu tertahan. Untuk itu kami minta hasil audit itu segera di serahkan ke Polres Lebak,”tegas Hudori Ketua Pospera Lebak pada awak media, Jumat (1/7/2022).

 

Hudori mempertanyakan lambannya pihak BPK Provinsi Banten dalam melakukan audit.

 

“Tentu ini menjadi banyak pertanyaan terhadap publik. Ada apa dengan BPK Provinsi Banten, sehingga terkesan kesulitan melakukan audit terhadap kasus ini. Tentu hal ini akan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, dan kami sayang menyayangkan kinerja BPK Banten,” ujarnya.

 

Kata Hudori, Pospera akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait.

 

“Bila perlu kami akan mengirim surat ke BPK RI agar kasus ini segera ditangani dengan serius, dan pihak BPK Banten segera memberikan hasil audit yang dibutuhkan oleh Polres Lebak. Bahkan, bila dibutuhkan, kami akan aksi besar untuk mengawal kasus ini,”tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi ( Kanit Tipikor) Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan untuk korban bencana pada bulan Februari-Maret 2021 yang diduga di tilep oknum ET, salah satu pejabat Dinsos Lebak, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

 

Dugaan kasus Korupsi dana hibah bantuan bencana dengan Total mencapai Rp 341 juta tersebut. Kata Putu, pihaknya  telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak BPK Provinsi Banten untuk keterangan lebih lanjut.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *