Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kasus dugaan perundungan (bullying) di salah satu SMK di Kota Bitung yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari Polres Bitung.
Dalam video yang beredar di Facebook, terlihat seorang siswa berseragam sekolah sedang duduk sambil memegang ponsel, kemudian dirundung secara fisik oleh teman sekelasnya yang hanya mengenakan celana seragam tanpa kemeja. Aksi itu direkam oleh siswa lain dan memicu perhatian publik.
Hasil penyelidikan Polres Bitung mengungkap bahwa pelaku perundungan, korban, dan perekam video seluruhnya adalah siswa di sekolah yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pertemuan antara pihak sekolah dan kepolisian pada Rabu (17/9/2025). Pertemuan tersebut difasilitasi melalui Satgas TP2K (Tim Penanganan dan Penyelesaian Kekerasan) di sekolah dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa langkah, antara lain :
Siswa yang terlibat perundungan diwajibkan membuat pernyataan serta permohonan maaf.
Pihak sekolah akan memberikan tindakan tegas apabila pelaku tidak kembali masuk sekolah dalam waktu 1 x 24 jam.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Bitung IPDA P. Palendeng, SH, kakak kandung korban, serta seluruh siswa yang terlibat.
Adapun motif dari perundungan tersebut terungkap sebagai bentuk balasan atas tindakan korban yang sebelumnya juga pernah melakukan perundungan terhadap teman pelaku.
Polres Bitung menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini sekaligus mengawasi tindak lanjut yang dilakukan pihak sekolah, guna memastikan persoalan tidak berulang dan lingkungan pendidikan tetap kondusif.











