Metro, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial W ditangkap di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, setelah terbukti mengedarkan sabu melalui media sosial Instagram.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat, baik pengguna, kurir, maupun bandar, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk menawarkan sabu kepada pembeli. Satnarkoba Polres Metro menegaskan bahwa modus modern semacam ini tidak akan lolos dari pengawasan polisi.
“Polres Metro telah memperkuat patroli siber dan kerja sama intelijen. Jadi, jangan pernah berpikir bisa sembunyi di balik akun media sosial. Kami akan kejar sampai dapat,” ujar Kasat Narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
“Pelaku akan diproses hukum secara ketat. Kami akan dorong agar dijatuhi hukuman maksimal, sehingga memberi efek jera bagi siapa pun yang berniat mencoba-coba mengedarkan narkoba,” tegas Kapolres.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Jangan ragu melapor. Bersama-sama kita bisa melindungi generasi muda Metro dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Hangga.
Pesan Tegas
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Metro menegaskan kembali komitmennya: perang terhadap narkoba akan terus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat aman bagi pengedar, baik di jalanan maupun di dunia maya.