Jejakperistiwa.Online, Sulut —LSM Kibar Nusantara Merdeka menyoroti keras dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2025.
Polemik ini mencuat setelah Pemkab Sitaro diduga melaksanakan kegiatan dan mengeluarkan anggaran sebelum adanya pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap APBD Perubahan, sebuah langkah yang dinilai melanggar hukum dan menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menegaskan bahwa hasil kajian hukum lembaganya menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 308 dan 309 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas menyebut:
“Setiap pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD dan dilarang melakukan pengeluaran sebelum ditetapkannya APBD atau APBD Perubahan.”
Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan DPRD dan penetapan APBD Perubahan melalui Peraturan Daerah.
“Jika benar kegiatan dan pengeluaran sudah dilakukan tanpa dasar hukum anggaran yang sah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan keuangan daerah dan pelanggaran pidana keuangan negara,” tegas Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum atas pelanggaran ini tidak hanya berada di tangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, tetapi juga Sekretaris Daerah sebagai koordinator TAPD, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta para pejabat pengguna anggaran di setiap SKPD yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tanpa dasar APBD yang sah.
Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pejabat yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
LSM Kibar Nusantara Merdeka meminta Inspektorat dan BPK segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh kegiatan dan transaksi keuangan Pemkab Sitaro sebelum persetujuan DPRD.
“Kami mendesak agar seluruh pihak yang terlibat termasuk Sekda dan pejabat TAPD dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Yohanes Missah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, LSM Kibar Nusantara Merdeka juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap DPRD Kabupaten Sitaro yang menolak melanjutkan pembahasan APBD Perubahan apabila prosedur awal pelaksanaannya sudah cacat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sitaro dan Sekda Sitaro belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan tersebut.