LAMPUNG TENGAH — Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan tuntutan hidup yang semakin berat, dugaan praktik eksploitatif justru mencuat dari perusahaan besar peternakan ayam petelur, PT Kuasa Omega Raya, yang salah satu unitnya beroperasi di Desa Srisawahan, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Investigasi media menemukan fakta mencengangkan: para pekerja disebut hanya menerima upah Rp1,5 juta, jauh di bawah UMP Lampung 2025 sebesar Rp2.893.070.
Angka itu bukan hanya tidak manusiawi — itu adalah bentuk pemangkasan hak pekerja secara telanjang.
Upah Murah, Jam Kerja Berlebih, BPJS Tak Jelas
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah dua setengah tahun bekerja namun upahnya tetap Rp1,5 juta per bulan.
“Gaji saya sebulan cuma Rp1,5 juta bang. Sudah 2,5 tahun kerja di sini. Ini mah di bawah UMR Lampung banget. Nggak masuk akal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah diberikan, meski sebelumnya pernah ada petugas dari dinas yang meninjau ke perusahaan.
“Katanya BPJS dibuat setelah 5 tahun bekerja. Dulu pernah ada orang dinas datang, tapi sampai sekarang nggak ada perubahan. Gaji tetap segitu, BPJS juga nggak ada,” lanjutnya.
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran norma — ini pelanggaran hukum.
Fakta Regulasi: Dugaan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 185 ayat (1):
- Pengusaha wajib membayar upah minimum.
- Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara sampai 1 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Dengan demikian, dugaan praktik gaji Rp1,5 juta oleh PT Kuasa Omega Raya mengarah pada indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan Pemerintah?
Data resmi menunjukkan 10 kabupaten/kota, termasuk Lampung Tengah, wajib menerapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070.
Namun realita yang ditemukan di lapangan justru kontradiktif.
Apakah pengawas ketenagakerjaan tutup mata?
Atau ada kekuatan lain yang membuat pelanggaran seperti ini seolah bukan masalah?
Upaya Konfirmasi: Perusahaan Mengelak, Lempar Tanggung Jawab
Saat dihubungi awak media, Danang, pengurus harian PT Kuasa Omega Raya, justru mengaku tidak tahu soal dugaan pelanggaran.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait isu gaji di bawah UMP, ia hanya menjawab singkat:
“Tidak tahu saya itu berita dari mana…”, Sabtu, 29/11/2025.
Bukan memberikan klarifikasi, Danang malah mengarahkan agar media menghubungi pimpinan organisasi media SMSI, seorang bernama Doni.
Lebih lanjut pihak media melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada pimpinan organisasi media dan memperkenalkan diri kepadanya (Doni) sesuai yang diberikan oleh Danang, namun hingga berita ini diturunkan, Doni tidak memberikan respons apapun meski pesan WhatsApp sudah dikirim sejak semalam.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan:
- Apakah perusahaan sengaja menghindari konfirmasi langsung?
- Mengapa urusan hak buruh justru dilemparkan ke pihak organisasi media?
- Apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?
Investigasi Berlanjut: Indikasi Pembiaran Sistematis?
Beberapa titik kejanggalan muncul:
- Upah jauh di bawah UMP, namun perusahaan tetap beroperasi tanpa hambatan.
- BPJS tidak diberikan, padahal itu adalah kewajiban mutlak.
- Manajemen sulit ditemui, dan cenderung tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi.
- Pekerja takut membuka identitas, mengindikasikan adanya tekanan atau ketidakamanan.
- Pengawasan pemerintah seolah tidak berjalan.
Kondisi ini mengarah pada dugaan bahwa praktik upah murah telah berlangsung bertahun-tahun dan mungkin telah menjadi sistem operasional perusahaan.
Kesimpulan Sementara Investigasi
- Terdapat dugaan kuat bahwa PT Kuasa Omega Raya mengabaikan upah minimum, melanggar UU Ketenagakerjaan, dan tidak memenuhi hak BPJS para pekerja.
- Perusahaan tidak kooperatif saat dikonfirmasi.
- Pekerja mengaku takut dan pasrah dengan kondisi ini.
- Aparat pengawas ketenagakerjaan perlu turun langsung dan melakukan penyelidikan terbuka.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kuasa Omega Raya belum memberikan klarifikasi resmi, meski sudah dihubungi melalui perwakilan internalnya.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan pada:
- Struktur manajemen PT Kuasa Omega Raya
- Sistem kerja dan penggajian
- Kewajiban BPJS
- Peran pengawas ketenagakerjaan
Media ini akan terus menelusuri kasus ini hingga kebenaran terbuka dan hak para pekerja ditegakkan.











