Aceh Barat Daya — Dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tak lagi sekadar isu bisik-bisik. Kasus ini resmi masuk ranah hukum dan mulai membuka tabir sensitif yang menyentuh jantung kekuasaan di tingkat gampong.

Seorang warga bernama Ridwan melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ke Polres Aceh Barat Daya. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan kepolisian.
Namun perkara ini menjadi sorotan tajam publik setelah mencuat nama Iwan, yang disebut-sebut merupakan keponakan Tuha Peut (Tuha 4) sekaligus anak dari seorang Tgk Imum. Fakta ini memantik kegelisahan masyarakat.
Pasalnya, Tuha Peut dan perangkat adat seharusnya menjadi penjaga marwah, penengah konflik, dan simbol ketertiban gampong bukan justru tercoreng oleh dugaan keterlibatan keluarga dalam tindak kekerasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah pelaku pengeroyokan mencapai tiga orang. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2026 dan langsung memicu respons serius aparat penegak hukum. Tak hanya kepolisian, intelijen Kodim dan Intel Korem dilaporkan turut bergerak menelusuri para terduga pelaku sekaligus memburu narasumber kunci dalam kasus ini, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan dokumen resmi Polres Aceh Barat Daya LP-B/01/I/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, laporan Ridwan terkait dugaan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama di Muka Umum” telah diterima secara sah. Polisi menegaskan akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara secara terang dan utuh.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kanit Pidum Polres Abdya AIPDA Mirza Alfairuz ditunjuk sebagai penyidik pembantu. Penunjukan ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak ingin perkara ini mengendap, terlebih jika menyeret nama-nama yang memiliki relasi kekuasaan di tingkat lokal.
Ridwan, warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, menegaskan bahwa laporannya murni demi mencari keadilan, bukan kepentingan lain.
“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tegasnya.
Kini, publik Abdya menunggu keseriusan aparat. Keterlibatan keluarga aparat adat dan masuknya unsur intelijen TNI menandakan bahwa kasus ini bukan perkara biasa. Jika benar ada upaya perlindungan, pembiaran, atau pengaburan fakta, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Aceh Barat Daya kembali dipertaruhkan.
Kasus ini menjadi ujian telanjang: apakah hukum benar-benar tegak lurus, atau kembali melemah saat berhadapan dengan lingkaran kekuasaan.







