Ketua DPRD Metro Desak Sekda Definitif: Jangan Biarkan Birokrasi Dipimpin Plt Terlalu Lama

Kota Metro  —  Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro yang hingga kini masih berstatus pejabat sementara (Plt) kembali menuai sorotan keras dari Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini. Ia menegaskan, posisi strategis Sekda tidak boleh berlarut-larut dipegang pejabat sementara, apalagi sudah dua kali diperpanjang.

Menurut Ria, kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas jalannya roda pemerintahan. Terlebih, pejabat yang saat ini menjabat Plt Sekda juga masih memegang jabatan penting di Pemerintah Provinsi, sehingga fokus terhadap urusan administrasi Kota Metro dinilai tidak maksimal.

“Jabatan Sekda itu posisi kunci. Tidak bisa terlalu lama dipegang Plt. Sudah dua kali diperpanjang, tentu ini harus segera didefinitifkan agar birokrasi berjalan efektif dan tidak setengah-setengah,” tegas Ria, Jumat (6/2/2026).

Ia menekankan, Sekda merupakan pengendali utama administrasi pemerintahan, koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus penjamin sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan provinsi dalam pelaksanaan APBD. Karena itu, posisi tersebut harus diisi pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh.

“Sekda adalah motor utama birokrasi. Kalau terlalu lama diisi Plt, tentu akan berdampak pada koordinasi dan pengambilan keputusan. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Terkait beredarnya surat tentang 23 pejabat yang mengikuti uji kompetensi (Ukom), Ria meminta proses tersebut dijalankan secara transparan, objektif, dan benar-benar berdasarkan kemampuan masing-masing peserta.

“Saya berharap Ukom ini dilaksanakan secara terbuka dan objektif. Jangan sampai ada kesan formalitas atau titipan. Yang dipilih harus benar-benar sesuai hasil penilaian kompetensi,” katanya.

Meski mengakui bahwa penentuan Sekda merupakan hak prerogatif wali kota, Ria menegaskan keputusan tersebut tetap harus berpijak pada hasil uji kompetensi yang profesional.

“Silakan wali kota menggunakan hak prerogatifnya, tapi tetap harus berpatokan pada hasil Ukom. Yang terpenting, utamakan putra daerah Kota Metro yang berdomisili di Kota Metro,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *