Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Pembakaran terhadap Rekan Kerja di Kawasan Industri Wangurer

 

BITUNG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JM yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pekerja berinisial AT hingga mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di kawasan pabrik yang berada di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini bermula setelah korban yang bertugas sebagai kepala keamanan (security) di lokasi kerja diduga menegur pelaku terkait suatu persoalan pekerjaan. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.

 

Terduga pelaku diduga menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban sebelum kemudian membakarnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar dan harus mendapatkan penanganan medis.

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bitung melalui laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Meysi Tapada. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian dari berbagai fungsi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban, sebuah botol berisi bahan bakar jenis pertalite, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian.

 

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan tindak kekerasan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, serta sejumlah saksi guna mengungkap secara lengkap kronologi dan motif kejadian.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui komunikasi dan jalur hukum yang berlaku serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

 

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pendalaman kasus guna melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

 

Penanganan cepat yang dilakukan jajaran Polres Bitung menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana yang terjadi dapat diproses secara adil dan transparan.

 

Sumber : Humas Polres Bitung.

_Red_FRT_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *