
BITUNG, JejakPeristiwa.Online – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bitung kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Maesa.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial *JNM alias Yani (38)*, warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pada Minggu malam (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bitung melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, SH bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar *15,62 gram*, terdiri dari tiga paket berukuran besar dan empat paket berukuran sedang. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital mini, uang tunai sebesar Rp530 ribu yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu, gunting, serta sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial *T* yang disebut berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefry Duabay, SH, MH, mewakili Kapolres Bitung *AKBP Albert Zai, SIK, MH*, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berbagai tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.
Red_FRT
Sumber : Humas Polres Bitung

