Bendahara Desa Berstatus Terdakwa Masih Menjabat, Warga Cot Rambong Pertanyakan Sikap Pemkab Nagan Raya

Nagan Raya – Polemik status Bendahara Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Warga mempertanyakan sikap dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait Juliadi yang disebut masih menjabat sebagai bendahara desa meski telah berstatus terdakwa dan menjalani tahanan rumah oleh pihak kejaksaan.

 

Pada Selasa, 23 Juni 2026, sejumlah warga menyuarakan kekecewaan mereka karena hingga kini belum ada kejelasan maupun langkah konkret dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.

“Sudah cukup lama persoalan ini menjadi perhatian masyarakat. Kami hanya meminta pemerintah bersikap tegas dan memberikan kepastian sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga mewakili aspirasi masyarakat.

 

Menurut warga, laporan terkait persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPM-P4, hingga Camat Kuala Pesisir. Namun hingga saat ini, mereka menilai belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum maupun administrasi terhadap jabatan yang masih diemban Juliadi.

 

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., MM, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut karena dirinya masih baru menjabat sebagai kepala dinas.

“Saya baru tahu persoalan tersebut karena saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas DPMGP4. Saya akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terima kasih atas informasinya,” ujar Said Mudhar saat dikonfirmasi.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya pernah menyurati Camat Kuala Pesisir saat masih dijabat Muhadi terkait persoalan tersebut.

“Kami pikir persoalan itu sudah selesai. Selanjutnya kami akan menghubungi Camat Kuala Pesisir yang baru agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus membuka fakta bahwa persoalan ini sebelumnya telah diketahui dan pernah mendapat perhatian pemerintah. Kini masyarakat menunggu pembuktian komitmen pemerintah daerah untuk bertindak cepat, transparan, dan tidak membiarkan polemik status pejabat desa berlarut-larut tanpa kepastian.

 

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara profesional dan akuntabel.

Pewarta: Herlambang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *