
JAKARTA, JejakPeristiwa.Online – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi melakukan penyesuaian tarif layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, dengan tetap mempertahankan keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui tarif khusus yang tidak mengalami kenaikan.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum berubah dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 untuk setiap kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, pelaku UMK tetap memperoleh tarif khusus sebesar Rp500.000 per kelas, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha kecil di Indonesia.
Tak hanya mempertahankan tarif khusus, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan administrasi bagi pelaku UMK. Kini, pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, Sertifikat Perseroan Perorangan, atau Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan pelayanan kekayaan intelektual terus meningkat mengikuti perkembangan teknologi dan bertambahnya jumlah permohonan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan biaya layanan, melainkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran merek agar lebih cepat, modern, aman, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Dengan tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku UMK, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan usaha kecil sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Seiring dengan kebijakan tersebut, DJKI juga terus melakukan berbagai pembenahan layanan, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan digital, hingga percepatan proses pemeriksaan merek.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional.
DJKI juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar segera mendaftarkan merek usahanya. Perlindungan merek dinilai menjadi investasi penting karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas produk, serta meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat mengakses laman resmi DJKI maupun kanal layanan informasi yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum.
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
(Red_FRT)


