Camat Trimurjo Janji Hentikan Galian C, Aktivitas Diduga Masih Berjalan; Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

 

Lampung Tengah  —  Penanganan dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sikap Pemerintah Kecamatan Trimurjo yang dinilai harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

 

Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 07.09 WIB, Camat Trimurjo Anwar Sadat menghubungi tim media melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Camat menyampaikan akan segera mendatangi Kampung Pujo Dadi untuk berkoordinasi dengan Kepala Kampung Wahyu Setiawan agar aktivitas pengerukan tanah dihentikan.

 

Informasi tersebut kemudian disampaikan tim media kepada redaksi.

“Pak Camat Trimurjo baru saja telepon, dan hari ini aktivitas galian C akan dihentikan,” ujar tim media kepada redaksi.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut masih menjadi pertanyaan. Sebab, konfirmasi lanjutan yang dikirim Redaksi melalui WhatsApp kepada Camat Trimurjo sejak Sabtu pukul 17.16 WIB belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi mengenai hasil koordinasi dan langkah konkret yang telah dilakukan.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila benar aktivitas tersebut belum berhenti, sejauh mana efektivitas pengawasan Pemerintah Kecamatan terhadap dugaan aktivitas galian C yang dipersoalkan masyarakat.

 

Publik juga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau hanya berpedoman pada persetujuan di tingkat kampung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya, kewenangan penerbitan izin pertambangan bukan berada pada pemerintah kampung.

 

Karena itu, masyarakat berharap tidak ada kesan bahwa rekomendasi atau persetujuan di tingkat kampung dijadikan dasar untuk menjalankan aktivitas yang seharusnya memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang.

 

Apabila benar kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin, maka proses penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan semata. Seluruh pihak yang diduga mempunyai peran, apabila didukung alat bukti yang cukup, perlu diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sejumlah pihak juga menilai aparat penegak hukum perlu mendalami apakah terdapat pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

“Kalau memang aktivitas itu berkaitan dengan dugaan tambang ilegal yang telah ditindak, maka perlu didalami. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum atau diduga berada di belakang praktik tersebut,” ujar salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Ia juga berharap penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

 “Penanganan perkara harus dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika ada aktor lain yang terlibat, semuanya harus diproses sesuai hukum,” katanya.

 

Menurutnya, komitmen pimpinan Kepolisian Daerah Lampung dalam memberantas praktik pertambangan ilegal harus tercermin dalam pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Trimurjo, Kepala Kampung Pujo Dadi, maupun Polres Lampung Tengah mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan aktivitas galian C tersebut.

 

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *