Lampung Tengah — Kepercayaan publik terhadap pengawasan dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, mulai dipertaruhkan. Pasalnya, hingga kini aktivitas yang dipersoalkan masyarakat disebut masih menjadi perhatian, sementara kepastian penindakan maupun penghentian kegiatan belum dijelaskan secara resmi oleh pihak berwenang. Minggu, 02/08/2026.
Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 07.09 WIB, Camat Trimurjo Anwar Sadat menghubungi tim media melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Camat menyampaikan akan mendatangi Kampung Pujo Dadi untuk berkoordinasi dengan Kepala Kampung Wahyu Setiawan guna menghentikan aktivitas pengerukan tanah yang dipersoalkan.
“Saya akan ke Pujo Dadi dan berkoordinasi dengan Pak Kepala Kampung untuk memberhentikan pengerukan galian C tanah sawah,” ujar Camat Trimurjo sebagaimana disampaikan kepada tim media.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada redaksi.
“Pak Camat Trimurjo baru saja menelepon, hari ini aktivitas galian C akan dihentikan,” ujar tim media kepada redaksi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi lebih lanjut. Redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Camat Trimurjo pada Sabtu pukul 17.16 WIB untuk menanyakan hasil koordinasi di lapangan, namun belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah kecamatan terhadap aktivitas yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Publik juga mempertanyakan dasar legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan pelaksanaannya, kewenangan penerbitan izin pertambangan bukan berada pada pemerintah kampung. Oleh karena itu, apabila kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan, legalitasnya harus dibuktikan melalui perizinan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin, maka penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Aparat penegak hukum diharapkan mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Kalau memang berkaitan dengan dugaan tambang ilegal, jangan berhenti di lapangan. Siapa pun yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut harus diperiksa sesuai proses hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang narasumber kepada awak media.
Masyarakat juga berharap komitmen Kapolda Lampung dalam pemberantasan pertambangan ilegal dapat diwujudkan melalui penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan maupun penjelasan resmi mengenai penanganan perkara ini, redaksi akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi yang diperoleh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status penanganan perkara, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Trimurjo, Kepala Kampung Pujo Dadi, maupun Polres Lampung Tengah terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan aktivitas galian C tersebut.
Redaksi menghormati proses hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat data atau penjelasan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.








