Berikut naskah yang
Lampung Tengah — Minggu, 2 Agustus 2026. Polemik dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali berkembang. Kali ini, Camat Trimurjo Anwar Sadat memberikan penjelasan kepada tim media melalui sambungan telepon terkait pemberitaan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Camat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan akan menutup secara langsung aktivitas galian C yang menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya, yang disampaikan kepada tim media adalah dirinya akan menemui Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan, untuk berkoordinasi agar aktivitas pengerukan tanah dihentikan.
“Saya tidak mengatakan akan menutup galian C. Yang saya sampaikan, saya akan menemui Pak Kepala Kampung dan berkoordinasi agar operasional kegiatan galian dihentikan,” ujar Camat Trimurjo Anwar Sadat melalui sambungan telepon.
Dalam kesempatan yang sama, Camat juga menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya dirinya sempat bertemu dengan Kepala Kampung Pujo Dadi. Saat itu, menurut Camat, Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa para petani di wilayah tersebut kerap mengalami kesulitan memperoleh air ketika musim tanam padi.
“Beberapa hari yang lalu saya bertemu Pak Wahyu. Beliau menyampaikan bahwa para petani setiap musim tanam padi selalu kesulitan air,” ujar Camat, menirukan penjelasan Kepala Kampung.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, tanah di lokasi tersebut tidak hanya dikeruk lebih dalam, tetapi juga diduga diangkut menggunakan dump truk dan diperjualbelikan ke luar lokasi, termasuk ke wilayah Kota Metro.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut benar murni untuk kepentingan pembenahan lahan pertanian atau merupakan aktivitas yang perlu diverifikasi lebih lanjut dari sisi perizinan dan pemanfaatan hasil galian oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pembayaran berdasarkan ritase kepada pihak tertentu. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terbukti, sehingga diperlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum apabila memang terdapat alat bukti yang cukup.
Awak media juga mencatat bahwa tidak seluruh bidang tanah di sekitar lokasi yang memiliki kondisi serupa ikut dilakukan pengerukan. Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penentuan lokasi pengerukan dan pengelolaan kegiatan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Lampung Tengah, bersama instansi teknis yang berwenang, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, tujuan pengerukan, alur distribusi tanah hasil galian, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab, dan siap memuat klarifikasi dari Camat Trimurjo, Kepala Kampung Pujo Dadi, maupun pihak lain yang berkepentingan.








