Jejakperistiwa.online
LEBAK– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana P memastikan bahwa Egi (15 tahun) penyandang disabilitas, Dalam waktu dekat akan mendapatkan bantuan sosial dari Pemkab Lebak.
Eka Darmana mengatakan, bahwa Egi sudah masuk dalam daftar penerima bantuan Lebak Sejahtera yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2022. Disamping itu, Dinas Sosial Kabupaten Lebak akan memberikan bantuan kebutuhan darurat untuk keluarga Egi.
“Insya Allah program Lebak Sejahtera tahap I tahun 2022 akan cair di akhir bulan Agustus ini,” kata Eka Darmana,Jumat (05/08/).
Untuk program BPNT dan PKH terang Eka Darmana, jika sudah diusulkan oleh pendamping dan sudah masuk dalam SIKS-NG, bisa dipastikan akan segera mendapatkan bantuan tersebut.
Yang paling penting lanjut Eka Darmana, data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap sesuai dengan data di SIKS-NG.
Eka Darmana juga menghimbau kepada para Camat, Kepala Desa, TKSK, dan Pendamping Sosial untuk selalu melakukan verifikasi dan validasi KPM penerima bansos setiap bulan secara kontinyu.
“Setiap bulan, pendamping sosial bersama dengan operator SIKS-NG Desa, bisa melakukan verifikasi ketidaklayakan penerima bansos, perbaikan data usulan baru penerima bansos,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan tahun, Egi, penyandang disabilitas, asal Kampung Cimandiri, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, mengalami lumpuh.
Setelah istrinya meninggal 5 tahun silam, Maman (ayah Egi) tak bisa bekerja karena setiap harinya harus merawat Egi. Mereka butuh uluran tangan dari berbagai pihak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.