Empat Bulan di Sel Pengasingan, Keluarga Imam Tabrani Minta Lapas Tanjungpinang Buka Terang: Apa yang Membahayakan Jika Tidak Diasingkan?

 

TANJUNGPINANG — Penempatan Imam Tabrani alias IT di sel pengasingan yang disebut telah berlangsung hingga kurang lebih empat bulan kini menuai pertanyaan serius dari pihak keluarga. Keluarga meminta Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tidak berlebihan dalam melakukan pengasingan dan memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar, alasan, serta kondisi yang sebenarnya melatarbelakangi keputusan tersebut.

Pertanyaan keluarga sederhana, tetapi menyentuh persoalan hukum dan kemanusiaan: jika Imam memang harus diasingkan demi alasan keamanan, sebenarnya apa yang membahayakan Imam apabila tidak ditempatkan di sel pengasingan hingga berbulan-bulan?

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, A.Md.IP., S.H., M.H., memberikan jawaban kepada media pada Rabu, 23 September 2026. Kalapas menyebut, pengasingan dilakukan untuk pengamanan yang bersangkutan dan menyatakan hak-haknya tetap berjalan seperti biasa.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci apa bentuk ancaman keamanan yang dimaksud, siapa yang mengancam, bagaimana hasil penilaian risikonya, berapa lama keputusan tersebut berlaku, serta siapa pejabat atau tim yang menetapkan dan mengevaluasi penempatan Imam di sel pengasingan.

Keluarga pun meminta agar persoalan tersebut tidak diperlakukan secara berlebihan. Mereka tidak meminta perlakuan khusus, melainkan meminta agar Imam diperlakukan sesuai hukum, manusiawi, proporsional, dan tidak ditempatkan dalam kondisi pembatasan yang berkepanjangan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara hukum, terdapat hal penting yang harus dibedakan. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan masih berlaku dan telah mencabut Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

Dalam Pasal 45 ayat (5) Permenkumham 8/2024, sanksi tingkat berat berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, atau penundaan/pembatasan hak bersyarat. Ketentuan itu berlaku terhadap tahanan atau narapidana yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib.

Sementara itu, peraturan yang sama juga mengenal tindakan pembatasan, yaitu penempatan tahanan atau narapidana yang terancam oleh lingkungan sekitar atau berisiko tinggi pada tempat tertentu. Artinya, apabila Lapas menyatakan Imam ditempatkan bukan sebagai hukuman disiplin melainkan demi pengamanan, maka dasar tindakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan dibedakan dari sanksi disiplin.

Di sinilah persoalan empat bulan tersebut menjadi pertanyaan publik.

Apakah empat bulan itu merupakan hukuman disiplin? Jika iya, apa dasar hukumnya mengingat Pasal 45 ayat (5) membatasi penempatan dalam sel pengasingan sebagai sanksi paling lama 12 hari?

Ataukah empat bulan tersebut merupakan tindakan pembatasan demi keselamatan Imam? Jika demikian, keluarga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penilaian bahwa Imam merupakan orang yang terancam atau berisiko tinggi, mekanisme evaluasinya, serta mengapa tindakan tersebut harus berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga memberikan batas yang jelas mengenai hak warga binaan. Pasal 9 huruf i menyatakan narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Pasal yang sama juga memberikan hak atas perawatan jasmani dan rohani, pelayanan kesehatan, layanan informasi, bantuan hukum, serta hak menyampaikan pengaduan atau keluhan.

Karena itu, apabila terdapat pembatasan yang berlangsung lama, persoalannya bukan sekadar apakah makanan, kesehatan, atau hak administratif Imam tetap diberikan. Legalitas, kebutuhan, tujuan, proporsionalitas, dan evaluasi terhadap pembatasan tersebut juga menjadi hal penting yang patut dijelaskan.

Dari perspektif HAM, Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, maupun merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Bahkan Pasal 34 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Dengan demikian, apabila nantinya terbukti terdapat pengasingan yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, tidak proporsional, atau dilakukan secara sewenang-wenang, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan persoalan HAM dan layak diperiksa oleh lembaga pengawasan yang berwenang.

Namun, fakta tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah melakukan pelanggaran HAM. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penempatan, dasar keputusan, hasil penilaian risiko, catatan evaluasi, serta kondisi nyata yang dialami Imam selama berada di tempat pengasingan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Suparman ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengasingan dilakukan untuk “pengamanan ybs.” Ia juga mengatakan bahwa hak-hak Imam tetap berjalan seperti biasa.

Terkait alasan lain, Kalapas menyampaikan bahwa “tidak ada syarat khusus” dan menyebut selama ini yang bersangkutan tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarga. Mengenai dugaan pungutan liar (pungli), Kalapas menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan dimuat sebagai bentuk keberimbangan serta pemenuhan hak jawab pihak Lapas.

Namun keluarga berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban singkat mengenai “pengamanan”. Mereka meminta penjelasan yang lebih konkret agar tidak muncul pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sebab, seseorang yang sedang menjalani proses pemasyarakatan memang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan hukum, tetapi kehilangan kemerdekaan bukan berarti kehilangan hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan sesuai aturan.

Kini publik menunggu penjelasan yang lebih terang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: apa sebenarnya ancaman terhadap Imam, mengapa pengasingan harus berlangsung hingga kurang lebih empat bulan, apa dasar keputusan tersebut, dan kapan penempatan itu dievaluasi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk membela atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa keamanan Lapas tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip hukum, kemanusiaan dan hak asasi warga binaan.

Catatan Redaktur: Pemberitaan ini merupakan upaya konfirmasi dan keberimbangan berdasarkan informasi dari keluarga serta jawaban Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang. Media tetap membuka ruang bagi pihak Lapas maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan, dokumen pendukung, atau hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *