
BITUNG, JejakPetistiwa.Online — Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC.
Dalam pengungkapan tersebut, gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung berhasil menemukan kembali kendaraan yang dilaporkan hilang. Seorang pria berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, juga diamankan untuk menjalani proses hukum.
Konferensi pers digelar di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Kapolres Bitung didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, S.H., Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., personel Sat Reskrim serta awak media.
Berawal dari Kendaraan yang Hilang
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Saat kejadian, mobil Daihatsu Ayla warna putih milik Mardiana alias Diana sedang terparkir di samping rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku diduga menggunakan sebuah obeng untuk membuka pintu dapur rumah. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur.
Kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 02.30 WITA, kendaraan tersebut diduga diparkirkan di kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli. Sementara itu, terduga pelaku disebut kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.
URC Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, personel URC Polres Bitung kemudian berhasil mengamankan FB di tempat kosnya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi kendaraan yang sebelumnya dibawa dari tempat kejadian.
Petugas bersama terduga pelaku kemudian menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, satu unit Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC berhasil ditemukan dalam kondisi terparkir.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC, satu buah obeng dua mata jenis plus-minus dengan panjang sekitar 18 sentimeter, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Kapolres: Masyarakat Jangan Ragu Melapor
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Bitung dalam konferensi pers.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Kapolres mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, sekaligus membangun komunikasi dengan aparat kepolisian apabila menemukan situasi yang mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arie.
Proses Hukum Berlanjut
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana.
Polres Bitung menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, status FB dalam perkara ini masih sebagai terduga, sehingga seluruh proses pembuktian dan penentuan status hukumnya tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bitung dalam merespons laporan masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana secara profesional.
(Red_FRT)
JejakPetistiwa.Online — Independen, Faktual dan Berimbang.

