Kemendikdasmen Kaji Murid Tidak Naik Kelas pada 2027, Benarkah Bisa Dongkrak Mutu Pendidikan?

 

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji usulan pemberlakuan kembali kebijakan murid tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana ini memantik perhatian terhadap sistem evaluasi pendidikan nasional, terutama mengenai efektivitas pembelajaran, kedisiplinan siswa, serta tanggung jawab sekolah dalam memastikan setiap peserta didik benar-benar menguasai materi pelajaran. Kamis, 08/10/2026.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa usulan tersebut ditujukan untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Gagasan itu berasal dari usulan Dewan Pendidikan yang dibahas dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia di Nusa Dua, Bali.

 

Dalam keterangannya pada acara Bincang Liputan6, Abdul Mu’ti kembali menyinggung fenomena RMS atau “rajin malas sama”, yang menggambarkan kondisi ketika siswa merasa tidak perlu meningkatkan usaha belajar karena menganggap kenaikan kelas akan tetap diberikan.

 

Menurut pandangan tersebut, kepastian naik kelas tanpa mempertimbangkan pencapaian belajar secara memadai berpotensi melemahkan motivasi siswa. Karena itu, pemerintah ingin mendorong kembali budaya belajar yang lebih disiplin, meningkatkan daya saing, dan memperkuat tanggung jawab peserta didik terhadap proses pendidikan.

 

Namun, persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah siswa harus naik atau tinggal kelas. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kebijakan tinggal kelas benar-benar mampu meningkatkan kemampuan siswa, atau justru berisiko menjadi hukuman administratif apabila tidak disertai perbaikan kualitas pembelajaran?

 

Kurikulum Merdeka Tidak Melarang Tinggal Kelas

Selama ini, Kurikulum Merdeka tidak secara mutlak melarang siswa tinggal kelas. Mekanisme tersebut tetap dapat menjadi pilihan terakhir berdasarkan pertimbangan perkembangan belajar, hasil evaluasi, serta kondisi peserta didik. Penentuan keputusan dilakukan melalui mekanisme penilaian di satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Meski demikian, penerapan di lapangan dinilai perlu mendapat perhatian. Jika siswa terus naik kelas tanpa penguasaan kompetensi yang memadai, kesenjangan kemampuan belajar berpotensi terbawa ke jenjang berikutnya.

 

Sebaliknya, keputusan menahan siswa di kelas yang sama juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Tanpa pendampingan, pembelajaran remedial, evaluasi penyebab kesulitan belajar, serta keterlibatan orang tua, siswa berisiko mengulang kesulitan yang sama.

 

Dengan demikian, kebijakan ini membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Sekolah tidak cukup hanya menetapkan siapa yang naik dan siapa yang tinggal kelas, tetapi juga harus mampu menjelaskan perkembangan belajar setiap siswa serta langkah konkret untuk memperbaiki ketertinggalan mereka.

 

Jangan Sampai Siswa Menanggung Sendiri Kegagalan Sistem

Kajian kebijakan ini perlu membuka ruang evaluasi terhadap seluruh unsur pendidikan, termasuk metode pengajaran guru, efektivitas kurikulum, ketersediaan sarana belajar, kondisi sosial ekonomi keluarga, dan dukungan terhadap siswa yang mengalami kesulitan akademik.

 

Apabila hasil belajar belum memenuhi standar, evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada siswa. Sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan juga perlu menilai apakah proses pembelajaran sudah berjalan efektif dan apakah bantuan yang dibutuhkan peserta didik telah tersedia.

 

Kebijakan tinggal kelas juga harus diterapkan melalui kriteria yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa standar yang konsisten, keputusan berpotensi berbeda antarsekolah dan menimbulkan persoalan keadilan bagi siswa maupun orang tua.

 

Regulasi Masih Dikaji, Kepastian Menunggu Hasil Evaluasi

Hingga tahap kajian ini, sejumlah aspek penting masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, mulai dari kriteria siswa yang dapat dinyatakan tinggal kelas, bentuk regulasi yang akan digunakan, jenjang pendidikan yang diprioritaskan, hingga mekanisme pengawasan penerapannya.

 

Kajian akademik dan masukan para pakar menjadi bagian penting sebelum kebijakan diputuskan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak sekadar mengubah status kenaikan kelas, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan kompetensi siswa yang dapat diukur.

 

Masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, patut mencermati perkembangan wacana ini. Sebab, mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aturan, melainkan juga oleh kualitas pengajaran, sistem evaluasi yang adil, dan kemampuan sekolah membantu siswa mencapai kompetensi yang diharapkan.

 

Jika nantinya diterapkan pada tahun ajaran 2027, kebijakan tinggal kelas harus menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan yang terencana, bukan sekadar simbol ketegasan. Tujuan akhirnya bukan memperbanyak siswa yang tidak naik kelas, melainkan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang bermutu dan benar-benar berkembang sesuai kebutuhannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *