Ketua NGO KMPL Rendy Resmi Laporkan Lima OPD Kota Metro ke Kejati Lampung, Nomor Surat Jadi Bukti Administratif Pengaduan Dugaan Korupsi

Bandar Lampung  —  Ketua Non-Governmental Organization (NGO) Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL), M. Akbar Saputra, S.H., yang akrab disapa Rendy, mengambil langkah tegas dengan melaporkan lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (15/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan anggaran yang disoroti berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025. Rendy berharap laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelaah setiap indikasi persoalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Keseriusan langkah KMPL tersebut diperkuat dengan adanya tanda terima surat atau dokumen dari Kejati Lampung. Dalam dokumen yang disampaikan, tercantum nomor 098/1872/ KORDA-NGO-KHPL /X/2026, dengan perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan anggaran. Lembaga pengirim tercatat NGO KMPL, sedangkan instansi tujuan adalah Kejati Lampung.

Pada bagian tanggal penerimaan, dokumen tersebut mencantumkan 15 Oktober 2026. Namun, karena laporan dalam pemberitaan ini disebut diserahkan pada 15 Oktober 2026, tahun pada tanda terima perlu dikonfirmasi kembali untuk memastikan ketepatan administrasi dan menghindari kekeliruan pencatatan.

Lima OPD yang menjadi objek laporan KMPL meliputi:

1. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro.
2. Sekretariat DPRD Kota Metro.
3. Dinas Kesehatan Kota Metro.
4. RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Rendy menyatakan bahwa laporan tersebut dilengkapi bahan keterangan dan dokumen yang menurutnya perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum. Ia meminta agar seluruh materi pengaduan diperiksa secara cermat untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, atau unsur tindak pidana.

“Laporan ini kami sampaikan agar dugaan penyimpangan anggaran dapat diperiksa secara serius. Kami berharap Kejati Lampung menindaklanjuti setiap bahan keterangan dan dokumen yang diserahkan. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rendy.

 

Rendy Minta Kejati Lampung Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat

Sebagai Ketua NGO KMPL, Rendy menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Anggaran daerah bersumber dari uang rakyat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, tanda terima surat menjadi bukti administratif bahwa dokumen pengaduan telah diterima sebagaimana tercatat dalam tanda terima tersebut. Meski demikian, penerimaan dokumen tidak serta-merta membuktikan kebenaran dugaan yang dilaporkan ataupun memastikan bahwa proses penyelidikan telah dimulai.

Karena itu, Rendy berharap Kejati Lampung memberikan tindak lanjut sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, termasuk melakukan telaah awal, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, serta memeriksa dokumen pendukung apabila diperlukan.

“Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas. Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif dan tindak lanjut yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Soroti Tanggung Jawab Pengelola Anggaran

Rendy juga meminta agar tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing OPD menjadi bagian dari pemeriksaan apabila relevan dengan materi laporan. Menurutnya, pengawasan internal dan pertanggungjawaban pejabat terkait penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.

Ia menegaskan, pemeriksaan harus bertumpu pada dokumen, fakta, dan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau tudingan. Dengan demikian, penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan.

KMPL Dorong Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Dalam laporan tersebut, Rendy turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Ia berharap pengaduan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Metro.

“Jangan beri ruang bagi praktik korupsi di negeri ini. Uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas atau good governance,” pungkas Rendy.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan KMPL belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Konfirmasi mengenai tindak lanjut laporan dari Kejati Lampung serta tanggapan lima OPD yang dilaporkan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *