
BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Polres Bitung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung menyasar dua tempat hiburan malam dalam operasi gabungan pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari. Sebanyak 28 orang menjalani pemeriksaan dan tes urine, dengan hasil seluruhnya negatif narkotika.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi tersebut yakni Pub Papadodz, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, serta Pub Angelia, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Bitung, AKP Novrianto Sadia, S.Sos., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Tim Patroli Timur, serta personel BKO BNN Kota Bitung.
28 Orang Jalani Pemeriksaan dan Tes Urine
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan badan dan tas terhadap orang-orang di lokasi sasaran. Tes urine juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam laporan kegiatan, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya. Sementara itu, seluruh 28 orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkotika.
Hasil tersebut menjadi catatan dari pelaksanaan operasi malam itu. Meski demikian, upaya pencegahan dan pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.
Kapolres Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bitung bersama BNN Kota Bitung dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan pengelola tempat hiburan, untuk bersama-sama menolak narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.
Kepolisian mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat, termasuk pengelola tempat hiburan, dinilai penting untuk membangun lingkungan yang lebih waspada terhadap ancaman narkoba.
Operasi gabungan tersebut berakhir pada pukul 03.00 WITA setelah dilaksanakan apel konsolidasi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Melalui kegiatan preventif ini, Polres Bitung dan BNN Kota Bitung terus memperkuat koordinasi dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Bitung.
(Red_FRT)
JejakPeristiwa.Online — Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menjaga Akurasi.

