Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Jeruk Porot 1 Sampang,Pengecoran Tiang Struktur Tulangan Besi Terlihat Dan Kayu Tidak Layak Di Pasang

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Proyek rehabilitasi sedang,berat ruang kelas SDN Jeruk Porot 1,Kecamatan Torjun,Kabupaten Sampang kini menjadi sorotan,Dengan Anggaran Rp.249.467.945.00 juta,pekerjaan bangunan tersebut dipersoalkan setelah tim investigasi media jejakperistiwa.online- menemukan indikasi kejanggalan,mulai dari dugaan pemasangan kayu dan pengecoran tiang juga rendahnya kwalitas bahan material/ketidaksesuaian spesifikasi,hingga kondisi tiang isinya tidak padat/full.Senin,19/10/2026.

Tim yang turun kelokasi mengaku menemukan indikasi penggunaan bahan kayu banyak yang berlubang dan pecah yang dinilai kwalitas rendah.Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar,apakah kayu sama material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Persoalan semakin mengundang perhatian,karena tim juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi serta ditemukannya kayu yang tidak layak di pasang dan pengecoran tiang asal jadi,bukti di lokasi pekerjaan rehabilitasi.Pihak terkait harus menjelaskan penyebabnya dan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan kontrak.

Tim Investigasi Media mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang segera turun ke lokasi proyek rehabilitasi dan memeriksa langsung seluruh bagian pekerjaan yang dipersoalkan.Proyek rehabilitasi sekolah tidak boleh hanya dinilai berdasarkan laporan administrasi atau penyelesaian fisik semata,mutu bahan,kesesuaian spesifikasi,dan kwalitas hasil akhir harus menjadi bagian utama dari pemeriksaan.

Tim juga meminta agar pengawasan terhadap seluruh proyek pendidikan di Kab.Sampang diperkuat.Didalam keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.Jika pemeriksaan membuktikan adanya kayu yang tidak layak digunakan dan material dibawah standar atau pekerjaan asal jadi atau tidak sesuai kontrak,pihak wewenang harus mengambil langkah korektif dan menjatuhkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *