MIRIS! NASIB GURU HONORER DI UJUNG TANDUK, GAJI RP200 RIBU PER BULAN, KINI TERANCAM KEHILANGAN MATA PENCAHARIAN

 

Pengamat Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Guru Non-ASN: Jangan Padamkan Pengabdian Para Pendidik Bangsa

 

LAMPUNG, jejakperistiwa.online  — Nasib guru honorer kembali menjadi sorotan. Di tengah perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagian tenaga pendidik non-ASN masih harus bertahan dengan penghasilan yang sangat minim, bahkan disebut hanya berkisar Rp200 ribu per bulan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kini, mereka kembali dihantui ketidakpastian masa depan menyusul kebijakan penataan guru non-ASN yang membatasi masa penugasan di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

 

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Di balik angka dan regulasi, ada kehidupan para guru yang telah bertahun-tahun berdiri di depan kelas, mendidik anak-anak, menanamkan nilai moral, serta membangun masa depan generasi bangsa. Ketika masa pengabdian mereka mendekati batas waktu, pertanyaan besar pun muncul: ke mana mereka harus melangkah jika tidak lagi diperbolehkan mengajar?

 

Apakah pemerintah sudah memastikan seluruh guru honorer memperoleh kesempatan yang adil untuk masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu? Bagaimana nasib mereka yang telah lama mengabdi, tetapi belum memperoleh kepastian status dan penghasilan yang layak?

 

Kebijakan jangan hanya melihat aturan, tetapi juga kenyataan di lapangan

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi dasar penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan kepegawaian. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian penugasan selama 2026.

 

Namun, persoalan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh daerah telah memiliki solusi konkret bagi guru yang belum tertampung dalam skema kepegawaian baru.

 

Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata sistem justru menyisakan persoalan sosial baru. Guru yang selama bertahun-tahun mengabdi tidak semestinya dibiarkan menghadapi ketidakpastian tanpa kejelasan mengenai pekerjaan, penghasilan, dan masa depan keluarganya.

 

Sorotan terhadap kebijakan ini juga pernah disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, pada 19 Mei 2026. Ia menyoroti implikasi kebijakan tersebut, terutama bagi guru non-ASN yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu dan berpotensi kehilangan kesempatan mengajar setelah 2026.

 

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan guru honorer bukan hanya menjadi keresahan di lingkungan sekolah, melainkan juga telah menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pendidikan di tingkat nasional.

 

Pengabdian bertahun-tahun, jangan berakhir dengan ketidakpastian

Bayangkan seorang guru yang setiap hari berangkat mengajar, mempersiapkan pelajaran, menghadapi berbagai karakter murid, dan menjalankan tanggung jawab pendidikan dengan penghasilan yang bahkan belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

 

Di tengah biaya hidup yang terus menekan, upah sekitar Rp200 ribu per bulan, jika benar sesuai kondisi guru yang bersangkutan, menunjukkan betapa pentingnya evaluasi kesejahteraan tenaga pendidik. Angka tersebut perlu ditelusuri berdasarkan data sekolah, sumber pembayaran, serta ketentuan penggunaan dana BOSP yang berlaku.

 

Guru honorer bukan sekadar tenaga tambahan di sekolah. Di sejumlah daerah, mereka turut mengisi kekurangan tenaga pengajar dan membantu memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan. Karena itu, penataan status kepegawaian seharusnya diiringi pemetaan kebutuhan guru secara menyeluruh, bukan hanya berorientasi pada perubahan status administratif.

 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama untuk memeriksa data guru, kebutuhan tenaga pendidik, ketersediaan formasi, serta kendala yang menyebabkan sebagian guru belum memperoleh kepastian status.

 

Pengamat pendidikan desak evaluasi menyeluruh

Pengamat pendidikan perlu mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka dan terukur terhadap pelaksanaan kebijakan guru non-ASN. Evaluasi harus menjawab persoalan mendasar: berapa banyak guru yang belum tertampung, bagaimana kondisi penghasilan mereka, serta solusi apa yang tersedia bagi guru yang telah lama mengabdi.

 

Evaluasi juga harus mempertimbangkan dampak terhadap peserta didik. Jika guru yang selama ini mengajar tidak lagi dapat bertugas sementara penggantinya belum tersedia, keberlangsungan pembelajaran di sekolah dapat ikut terdampak.

 

Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya peta jalan yang jelas, termasuk mekanisme penempatan, penyelesaian status kepegawaian sesuai ketentuan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan.

 

Nama pengamat pendidikan independen beserta lembaga asalnya perlu dikonfirmasi sebelum dicantumkan sebagai narasumber langsung. Jangan sampai pendapat yang belum pernah disampaikan seseorang ditulis seolah-olah merupakan pernyataan resminya.

 

Jangan biarkan guru kehilangan harapan

Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Namun, fondasi itu tidak akan kokoh apabila orang-orang yang setiap hari mendidik generasi penerus justru hidup dalam ketidakpastian.

 

Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada penerbitan regulasi. Diperlukan langkah nyata untuk memastikan kebijakan berjalan seiring dengan kondisi faktual di lapangan. Guru yang belum memperoleh kesempatan menjadi ASN atau PPPK perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai status dan kemungkinan penyelesaian persoalannya.

 

Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka membutuhkan kejelasan, kesempatan yang adil, penghargaan atas pengabdian, dan kebijakan yang tidak mengabaikan kenyataan hidup.

 

Jangan sampai mereka yang bertahun-tahun mengajarkan masa depan kepada anak-anak bangsa justru kehilangan masa depan bagi keluarganya sendiri.

 

Pengabdian guru patut dihargai, dan penataan kepegawaian harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan pendidikan sekaligus keadilan bagi para pendidik.

 

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan sorotan atas persoalan kebijakan dan kesejahteraan guru non-ASN. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi pendidikan terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai data guru yang belum tertampung, mekanisme penugasan setelah 31 Desember 2026, dan solusi yang disiapkan. Redaksi terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Ditulis oleh: Dwi Hartoyo 

Senin, 19 Oktober 2026

Redaksi jejakperistiwa.online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *