Kepergok Curi Motor di Natar, EH Diamankan Warga! Polisi Sita 7 Mata Kunci T, Dugaan Jaringan Curanmor Didalami

 

LAMPUNG SELATAN, jejakperistiwa.online — Aksi dugaan pencurian sepeda motor di depan Toko Shanum, Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berakhir setelah terduga pelaku berinisial EH alias Edi Burung (45) diamankan warga. Polisi menyita tujuh mata kunci T beserta sejumlah alat lain yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman yang membutuhkan kewaspadaan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.31 WIB. Sepeda motor Honda Beat merah-hitam bernomor polisi BE 2184 AHU milik korban terparkir di depan Toko Shanum. Berdasarkan rekaman CCTV yang disebutkan dalam keterangan perkara, dua orang datang ke lokasi dan salah satunya turun untuk menghampiri kendaraan tersebut.

 

Terduga pelaku diduga merusak kunci sepeda motor menggunakan alat yang dibawanya. Mengetahui kendaraannya menjadi sasaran, korban keluar dan berusaha mengejar. Tak lama kemudian, teriakan warga terdengar, menandakan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian telah berhasil diamankan.

 

Korban kemudian memastikan kendaraan yang menjadi sasaran tersebut merupakan miliknya. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

 

Kapolsek Natar Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan EH alias Edi Burung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Menurut Setio, terduga pelaku mengalami luka-luka dan muntah-muntah setelah diamankan warga sehingga dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku diamankan warga setelah aksinya diketahui. Pelaku mengalami luka-luka dan muntah-muntah sehingga dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Setio, Minggu (18/10/2026).

 

Tujuh Mata Kunci T Disita, Polisi Dalami Perkara

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti itu meliputi satu unit Honda Beat merah-hitam bernomor polisi BE 2184 AHU, satu tas hitam, tujuh mata kunci T, dua gagang kunci T, satu gunting bergagang hitam, dua anak kunci, serta satu unit telepon genggam.

 

Keberadaan tujuh mata kunci T tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penggunaan alat dalam aksi pencurian. Namun, keterkaitan seluruh barang bukti dengan tindak pidana serta kemungkinan adanya pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

 

Polisi perlu menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk peran orang kedua yang terlihat dalam rekaman CCTV, apabila identitas dan keterlibatannya belum dipastikan. Pendalaman ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan satu orang, melainkan mampu mengungkap fakta hukum berdasarkan bukti yang sah.

 

Kapolsek Apresiasi Peran Warga

AKP Setio Budi Howo turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku setelah kejadian diketahui.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan dan membantu mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

 

Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan memang penting. Namun, setiap penanganan terduga pelaku tetap harus mengedepankan keselamatan, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

 

Hingga berita ini disusun, terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Natar. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

 

Catatan Redaksi: Status EH alias Edi Burung dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *