Jejakperistiwa.online
LEBAK – Kepala Kepolisian Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kanit Tipikor IPTU Putu Ari Sanjaya menegaskan, bahwa penanganan kasus Bantuan Tidak Terencana (BTT) tahun 2021 Polres Lebak telah melakukan upaya maksimal dalam mengawal kasus tersebut.
” Bahkan kita sudah melakukan expose 3 kali untuk mengawal audit kerugian Negaranya. Namun sampai saat ini kita masih menunggu audit kerugian negara dari BPK,” kata Kanit Tipikor Polres Lebak IPTU Ari Sanjaya pada awak media, Senin (10/10/2022).
Kata Putu, terkait penerapan pasal tentu sesuai dengan oknum atau terduga pelaku yang merupakan PNS, untuk itu Polres Lebak menerapkan Pasal 2 Junto Pasal 3 tentang Undang-undang Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi).
” Kenapa kita tidak menerapkan pasal 374 KUHP Hal itu, dikarenakan sumber dana yang digelapkan merupakan dana yang bersumber dari Negara dalam hal ini APBD Kabupaten. Diduga pelaku yang melakukan pengelapan dana adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil yang pada saat itu masih aktif berdinas di Dinas terkait,” katanya.
Ditambahkan Putu, pada tahun 2021 Bulan Maret, Polres Lebak juga melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, kasus tindak pidana korupsi BLT DD tahun anggaran 2021.
” Terlebih lagi sekarang selain Polres Lebak juga mengawal kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BTT Dinsos yang sampai saat ini hanya tinggal menunggu PKN. Selain itu, Polres Lebak juga mengawal Dugaan Tindak Korupsi Penjualan tanah aset desa untuk pembangunan jalan To Serang- Panimbang sesi 2 yang sekarang statusnya sudah Lp/ sidik, sama tinggal menunggu audit PKN,” kata Putu menambahkan.