Kembali Ricuh, Pengosongan Lahan Oleh PT WKP Belum Menemukan Titik Terang, Ini Kata Kuasa Hukum Petani Dan Mantan Dirut PT WKP

Jejakperistiwa.online

Lebak-Pengosongan Lahan yang berlokasi di Desa Cilangkap,Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, masih belum menemukan titik terang dan kembali berakhir ricuh, pengosongan lahan tersebut dilakukan Oleh PT Wira Karya Persada (WKP) terhitung dari hari Rabu lalu sampai saat ini, Jumat (28/10/2022).

Dari pantauan Media, Bentrokan terjadi antara warga Desa Cilangkap yang menyetujui pengosongan lahan oleh PT WKP dan Sebagian Petani sekitar yang masih mempertahankan lahan tersebut.

Menurut M.Fatkurrahman,SH Kuasa hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridarma Indonesia, dengan adanya pengosongan lahan oleh PT Wira Karya Persada (WKP) ini dilakukan tanpa dasar, karena seharusnya ada surat eksekusi dari pengadilan.

“Saya salah satu tim dari Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia,ada pengosongan lahan ini harusnya ada surat eksekusi dari pengadilan,kalau ada surat dari pengadilan saya akan sungkem dan menghormati, dan kami persilahkan untuk eksekusi, yang kedua menurut saya tanah ini masih sengketa, karena proses hukum yang dijalani masih berjalan dan belum selesai,”Ucapnya pada Media Jejakperistiwa.online

Fatkurrahman menambahkan jika ini terjadi bukan hanya sekali ini, ini sudah terjadi empat kali berturut-turut.
“Bukan hanya yang pertama kali digusur, itu yang pertama banyak kerugian materi, bayangkan, 4 hari mau panen itu digusur, kami dari petani akan terus berusaha mempertahankan sebelum menemukan titik temu atau solusi jalan keluarnya.”Tutupnya.


Ditempat terpisah Mantan Direktur PT WKP H.Mohamad Yusup,SH menyampaikan bahwa dirinya tidak ada kepentingan organisasi atau apapun dalam hal ini,tapi dirinya tau betul status lahan tersebut karena dirinya mantan Direktur PT WKP dari 2009 sampai 2015.

“Saya tau sejarah lahan dari kepemilikan atau penguasaan surat-surat yang lain, dan saya hanya membantu warga Desa Cilangkap ataupun para petani untuk meluruskan dan menjelaskan apa yang saya ketahui, Kepala Desa Cilangkap meminta tolong sama saya, karna mungkin tau bahwa saya pernah menangani tanah tersebut sejak saya masih di PT WKP, menurut saya ketika pengadilan tidak mengstatuskan atas tanah tersebut sebagi status Uwo saya rasa tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan untuk menghentikan proses pengosongan lahan tersebut.”Terang H.Moh Yusup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *