Jejakperistiwa.online
Lebak– Untuk mengantisipasi terjadinya penyakit gangguan gagal ginjal akut pada anak, petugas tim medis Puskesmas Kecamatan Maja, melakukan penyisiran ke sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Maja,Lebak-Banten, dan meminta pihak apotek agar tidak menjual obat sirup ke masyarakat, Rabu (09/11/2022).
Upaya pencegahan yang dilakukan petugas medis di Kecamatan Maja tersebut dilakukan setelah adanya keputusan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan tentang penarikan beberapa obat sirop dari peredaran.
Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Hj Deminah (Dede) Kepala Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Maja menegaskan, sebelum memberikan obat-obatan kepada anak, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter, baik di Puskesmas, BKIA, klinik, rumah sakit, dan dokter pada sarana kesehatan lainnya.
Dengan demikian tidak salah dalam pemberian obat dan bisa mencegah sejak dini penyakit gagal ginjal akut terhadap anak anak.
Ia juga berharap apotik yang ada di wilayah Kecamatan Maja sebaiknya tidak menjual obat obatan yang dilarang.
“Semua apotik ,toko obat dan klinik yg ada di kecamatan Maja sebaiknya tidak menjual obat obatan yg dilarang oleh BOPM.”Jelas Hj Deminah.
(Hr.Choky)