Jejakperistiwa.online
Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.
Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti
1 (satu) unit Handphone merk samsung Type Galaxy V warna Hitam (Alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban) ,Pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy yang terjadi pada Selasa (15 /11/ 2022 ) pukul 09.00 wib di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung,” ucap Andi. (19/11/2022).
Andi menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Sat Reskrim Res Lebak bahwa adanya seseorang yg telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy disekitaran stasiun rangkas bitung, kemudian Personil Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut,”
“Modus melakukan aksinya, pelaku mengaku menunggu transfer dari teman nya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya,” terangnya.
Masih kata Andi, “Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas : 1 (satu) Unit Handphone Oppo dan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , Yang kedua korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Yang ketiga korban Warga suku Baduy : Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).”
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun Penjara,” tegasnya.