Serang- Jejakperistiwa.online//Menindak lanjuti beredarnya pemberitaan tentang Sejumblah wartawan dilarang meliput beberapa waktu lalu saat melakukan tugas liputan audensi antara pihak perusahaan PT Multi Kencana Niagatama (Multi Kabel) dengan Masyarakat Desa Nyompok,Kecamatan Kopo,Kabupaten Serang, terkait Unjuk Rasa (Unras) Warga yang menagih janji MoU yang sudah disepakati dari bulan Maret 2022 yang lalu, tidak berjalan sesuai kesepakatan bersama.
Mirisnya saat digelarnya audensi di dalam pabrik, beberapa awak media dilarang meliput oleh Oknum yang mengaku Komandan Regu (Danru),. Raden Ismoyo Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kabupaten Serang angkat bicara.
Kalau memang itu benar, menurutnya itu sudah melanggar UU pers, artinya wartawan tersebut punya kemerdekaan pers ketika melakukan peliputan,dan perlu dipertanyakan,Media tidak boleh meliput ada apa di dalam pabrik tersebut,apa ada yang disembunyikan.
“Ketika ada pelarangan, berarti melanggar UU pers, sehingga kalau itu benar terjadi adanya dugaan pelarangan, maka semua organisasi kewartawanan, seperti Media Online Indonesia (MOI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia(KWRI) Ikatan Wartawan Onlin (IWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) akan saya ajak untuk membicarakan terkait itu,”
Ujar Ismoyo pada awak media. Minggu (15/01/2022).
Meski begitu, lanjut Ismoyo, pihaknya ingin mencari kebenarannya dilapangan, sehingga kalau itu memang benar, nanti kita akan lakukan somasi terhadap Oknum yang mengaku Danru dan Pihak perusahaan.
(HR.Choky)