Tangerang- Jejakperistiwa.online//Kepala Desa Pasanggrahan kecamatan Solear berinisial AS diduga telah memperkaya diri terkait peralihan usaha Penyediaan Air Masyarakat Taman Argo Subur (Pampertas-red), pasalnya peralihan pengelolaan pampertas mengatasnamakan dirinya (AS-red), sebagai kepala Desa Pasanggrahan selanjutnya pengelolaan pampertas di limpahkan kepada PT. Pasanggrahan Mandiri Sejati (PMS), bukan kepada Bumdes (Badan Usaha Milik Desa-red),
Dalam surat peralihan (tanpa nomor registrasi desa-red), yang di keluarkan oleh pemerintah desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, di dalam surat peralihan disebutkan pihak pertama atau direktur CV. Penyedia Air Masyarakat Taman Argo Subur, adalah Ibu Nia Nurlina warga taman kirana surya Blok D11/15, Rt 003/008. Ds Pasanggrahan kecamatan Solear dan pihak ke 2 (Dua), AS kepala Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, didalam surat peralihan di poin 1. Disebutkan adanya kesepakatan pembayaran dengan jangka waktu/tenor 3 bulan sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian kesepakatan pembayaran :
a. Pembayaran 1 pada bulan April sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),
b. Pembayaran 2 pada bulan Mei sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),
c. Pembayaran 3 pada bulan juni sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), selanjutnya dipoin ke 2, disebutkan untuk administrasi atau penghasilan yang terdapat pada bulan Febuari menjadi kewajiban dan hak pengelolaan *PAMPERTAS*, (penyedia air masyarakat taman argo subur), yang lama selanjutnya bulan maret dan seterusnya menjadi hak dan kewajiban desa pasanggrahan, selanjutnya dipoin 3, disebutkan Semua Aset-aset yang terdapat pada usaha pampertas dihibahkan untuk keberlangsungan kegitan usaha Desa Pasanggrahan/(Hibah Untuk Desa Pasanggrahan)
Yang menjadi pertanyaan besar!!!, Izin pengelolaan penyedia air masyarakat taman argo subur (pampertas) seperti apa izinnya dan bagaimana pembayaran pajak air bawah tanahnya, awak media faktaberita online, mendapatkan informasi dari salah satu pejabat di Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral-red) Provinsi Banten. CV Pampertas “sebelumnya dialihkan-red”, diduga tidak memiliki atau mengantongi SIPA/ABT (Surat Ijin Penguasaan Air atas Pajak Air Bawah Tanah-red), diduga hal yang sama juga dilakukan oleh PT Pasanggrahan Mandiri Sakti, dan untuk diketahui.
1. Izin sipa setelah 14 hari wajib lapor Pajak ABT (Pajak Air Bawah Tanah-red), ke Dispenda Kab/Kota setempat,
2. Wajib dilaksanakan penyegelan dan laporan air pemakaian perbulan,
3. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 Tentang SDA (Sumber Daya Air), Pasal 70. Setiap Orang yang dengan sengaja :
a. Melakukan kegiatan pelaksanaan kontruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Daya Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) ;
b. Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
c. Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dan Pasal 73 disebutkan Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a. Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); atau
b. Menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling sedikit Rp 3.00.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 74 ayat (1) Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
Dengan adanya surat peralihan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Pasanggrahan dan di tanda tangani oleh Kades Pasanggrahan kecamatan Solear maka patut diduga Kades Pasanggrahan kecamatan Solear telah memenuhi Pasal-pasal tersebut di atas berdasarkan hal tersebut Kades Pasanggrahan kecamatan Solear diduga telah melakukan maladministrasi berdasarkan bukti *Surat Peralihan* pembayaran kepada Nia Nurlina Direktur CV. Penyedia Air Masyarakat Taman Argo Subur (Pampertas-red),
Team Media akan melayangkan surat audensi/wawancara kepada inspektur pada inspektorat kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kades Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.
[ Red/Kaperwil Banten]