Jejakperistiwa.online
GOWA- Sebanyak 17 camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Gowa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa di 54 desa yang tersebar di Kabupaten Gowa. Hal itu dilakukan karena sejak 2 Februari lalu, 54 kepala desa tersebut telah berakhir masa jabatannya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni saat memimpin rapat bersama seluruh camat dan sekcam mengatakan meskipun 54 desa telah berakhir masa jabatannya, namun administrasi dan pelayanan harus tetap berjalan sehingga untuk sementara waktu dilanjutkan oleh pelaksana tugas sampai adanya pengukuhan penjabat kepala desa.
“Sebelum melantik dan menunjuk Pj Kades maka saya minta Kadis PMD agar menunjuk camat dan sekcamnya masing-masing menjadi Plt untuk mengisi kekosongan agar administrasi dan pelayanan yang ada di desa tetap berjalan. Kita akan melihat perkembangannya kedepan sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya di Baruga Karaeng Galesong, 8 Februari 2023.
Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh Plt Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.
“Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena Plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Olehnya ia berharap dengan ditunjuknya Camat dan Sekcam sebagai Plt Kepala Desa, pelayanan di desa bisa terus berjalan tanpa terkendala apapun.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD), Muhammad Basir mengatakan pihakmya akan segera membuat SK Plt sebagai dasar dalam mengisi kekokosangan jabatan kepala desa yang selesai masa jabatannya.
“Mulai tanggal 2 Februari kemarin ada 54 kepala desa yang habis masa jabatannya. Pembinaan dan pengawasan akan kami tindaklanjuti dan akan terbitkan SK Pltnya sambil menunggu waktu kapan dilantiknya Penjabat Kades kedepan,” jelasnya.(NH)