Jejakperistiwa.online
Lebak. Sebagai bentuk komitmen dalam menyelamatkan generasi muda dari pengaruh obat obatan terlaran (Obat Tanpa Izin Edar), seperti Tramadol dan Hexsymer. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga hendak mengedarkan jenis obat daftar G (Hexsymer dan Tramadol) di wilayah kabupaten Lebak.
Hal tersebut di benarkan Kapolres Lebak, AKBP. Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. Malik Abraham, S.Pd. Baru-baru ini jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, berikut barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna kuning berlogo MF jenis exymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam.
“Pelaku (DS) ditangkap di di depan Alfamart yang berada di Jl. Multatuli Kel Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten ketika pelaku sepulang belanja Obat-obatan tersebut dari Jakarta,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak kepada sejumlah awak media. Selasa, (7/02/2023).
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, untuk bulan januari saja kita sudah membuat lima (5) LP. Dari mulai Cipanas, Bojongmanik, Bayah, Malingping dan Wanasalam.
“Artinya kan, kami dan tim selama ini terus bekerja, kami akan terus memantau dan mengungkap peredaran obat obatan terlarang tersebut”. Jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan tersebut dilakukan oleh kalangan remaja dan pemuda. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat, baik dari orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“bila masyarakat melihat dan mengetahui di wilayahnya ada peredaran obat (Hexsymer/Tramadol) segera informasikan kepada kami”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Lebak.