Jejakperistiwa.online
Jakarta – Gerak Cepat penyidik Harda dan Paminal Propam Polda Kaltim menindak Lanjuti Atas laporan Masyarakat bapak Masse yang kurang lebih dalam waktu seminggu sejak dilaporkan pada tanggal 02 February 2023 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/10/11/2023/SPKT III , para saksi pelapor telah diperiksa terpisah berturut turut bergantian antara subdit Harda Ditreskrimum dan Paminal BiroPropam Polda Kaltim .
Kuasa hukum bapak Masse sebagai Pelapor dari kantor hukum ANALYTICAL JURIST LAW FIRM (AJL) Mengapresiasi atas langkah cepat kepolisian untuk memproses laporan klien yang notabene terlapor ini adalah seorang oknum perwira polisi aktif yang berdinas di Polda Kaltim. Mukti Ali.SH., M.Kn dan Iskandar Halim Munthe.SH., MH. Menuturkan Netralitas dan komitmen Penyidik harus kita kawal untuk menuntaskan tahapan proses penyelidikan penyidikan sampai pelimpahan. Kami meminta Media sebagai kontrol dan publikasi bagaimana seharusnya proses hukum itu diterapkan kepada oknum perwira polisi aktif yang seharus nya sebagai penegak hukum dan taat hukum memberikan contoh yang baik , ini malah sebaliknya.
Saat dihubungi media (Pak Dwi) Brigjen pol (Purn) Drs.Dwi Setiyadi.SH., M.Hum. mengatakan Belakangan ini terus muncul dalam ruang digital fenomena yang di istilahkan No Viral No Justice kehadiran internet dan media ini menjadi salah satu alat untuk mencari keadilan bagi masyarakat ditujukan kepada polri. Pak Dwi yang juga menjadi kuasa hukum nya pak Masse , Menyayangkan Oknum perwira polisi aktif ( Terlapor) tidak kooperatif dari awal di ingatkan di somasi malah mencoreng nama baik institusi khusus nya di Polda Kaltim yang masih di sorot dalam penanganan mafia tanah mafia tambang nya.
Para Kuasa hukum terus menyuarakan dan meminta bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terus membersihkan oknum oknum polisi yang bermasalah, khususnya dipolda kaltim.
Agus Amri.SH., MH., C.L.A Salah satu kuasa hukum klien menuturkan baru kali ini pengalaman nya mendampingi klien saat membuat laporan dipolda kaltim cepat di proses, dan kedepan berharap penyidik lebih menunjukan netralitas nya dalam memproses Laporan Masyarakat tidak bermain dua kaki antara Pelapor dan Terlapor sehingga laporan tersebut gantung dan berlarut larut.
Klien Masse Sudah berumur 70 tahun memiliki anak 12 orang sudah lama meminta keadilan dan Berharap kepada Presiden Jokowidodo untuk dapat perlidungan diri dan keluarga nya agar mendapatkan keadilan dan ketenangan selama proses hukum berjalan .tutup Agus.(*)