Jejakperistiwa.online
Lebak- Gara-gara dilarang berjualan kucing, Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang tinggal di Kampung Ciwaru, Rt. 02 Rw. 07 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan pihak kepolisian, Santi (37) Istri pelaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan luka berat dengan 16 Bacokan dan jari tangan putus.Selasa (28/2/2023).
“Iya, Telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan atau Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, yang mana Pada Awalnya korban Santi istri pelaku yang biasa melakukan transaksi jual beli kucing angora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku Saudara DR (55) selaku suaminya, namun korban Saudari SANTI malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku,yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan dan akhirnya pelaku mengambil golok yang kemudian langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali ke tubuh korban.”Terang Kapolsek Bayah,IPTU SAMSU RIANTO.
Kapolsek manmahkan bahwa korban sempat melarikan diri dan dikejar pelaku yang pada akhirnya korban kembali dibacok menggunakan golok.
“Selanjutnya korban melarikan diri kejalan lingkungan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan sebilah golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok sebanyak 16 ( Enam Belas ) kali bacokan,salah satunya luka bacok pada tangan sebelah kanan yang mengakibatkan 2 ( Dua ) jari yaitu jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan korban putus.”Ungkap Kapolsek.
Laporan Polisi Nomor :
– LP/B/03/II/2023/SPKT/SEK. BAYAH/ RES. LEBAK/POLDA BANTEN.