Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Menerima Gratifikasi

Serang – Perkembangan kasus eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar telah di bacakan dakwaan nya oleh JPU Indah Kurniati di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/3/2023).

Dengan kewenangan yang ada pada jabatannya menerbitkan 75 SK penetapan HGB dan 546 sertifikat SHGB kepada tiga badan hukum perusahaan,” ujarnya.

Bahwa perbuatan terdakwa adalah berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah HGB untuk kepentingan tiga perseroan yaitu PT Harvest Time, PT Armidian Karyatama dan PT Putra Asih Laksana,” kata JPU dalam dakwaan.

Lepas pembaca dakwaan selanjutnya Maria Sopiah ditahan di Rumah Tahanan Serang setelah penetapan penahanan di lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang .

Hal ini di benarkan oleh Otten Dikfried berdasarkan informasi yang didapatkan dari keterangan Staff Pidana Khusus Kajati Banten serta Kasipenum Kajati Banten Irvan Siahaan SH pada saat penyerahan alat bukti tambahan oleh Otten Dikfried kepada Kejati Banten terkait kasus yang sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang – Banten

Melalui pesan Whats up Otten mengungkapkan bahwa di duga suap itu terjadi bukan hanya sebagai gratifikasi biasa akan tetapi di duga kuat SHGB ataupun HGB tersebut memiliki alas hak yang diduga di palsukan .

Akan tetapi terkait dugaan pemalsuan warkah tanah nya masih menjadi ranah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan belum masuk objek yang di persidangkan pungkas nya.

Dalam pertemuan nya dengan pihak Kejati Banten Otten juga menyampaikan tentang adanya Kontraktor yang di duga atas perintah Direktur Tehnik Citra Maja 2 yang diduga merusak jalan Kabupaten yang menurut saudara Alam Legal Citra Maja Raya adalah sesuai perintah Petinggi di Kabupaten Lebak .

Tidak hanya di rusak . Jalan tersebut sengaja di tutup dengan tiga alat berat sehingga kendaraan roda dua pun disengajakan untuk tidak bisa lewat . Hal ini jelas meresahkan masyarakat pengguna fasilitas negara tersebut

Terkait ini adalah aset milik Negara dan setelah konsultasi dengan pihak Kejati Banten . Selanjutnya apa bila dalam tiga hari kedepan tidak ada progres atas tindakan , selanjutnya Otten akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten atas izin yang di keluarkan oleh Kadis PUPR Kabupaten Lebak tersebut. (Red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *