Tangerang-Jejakperistiwa.online | Awak media harian online bersama dengan M. Ikbal (sosial kontrol masyarakat-red), pada Senin 20/03/2023 pukul 14:10 Wib, menyambangi kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (ESDM-red), guna mengkonfirmasi terkait perijinan penguasaan air bawah tanah oleh PT. Pasanggrahan Mandiri Sejati (PMS-red), selaku penanggung jawab pengelola air higiene sanitasi.
Pasalnya dari kedua surat sertifikat hasil pengujian Nomor : 001/SHP.KS/Lab-DLHK dan sertifikat hasil pengujian Nomor : 004/SHP.KS/Lab-DLHK, dari kedua penelitian atau uji laboratorium tersebut di dapat unsur gangguan kesehatan seperti :
1. Timbal Terlarut (Pb) 0,0642, satuan mg/L. Baku Mutu 0,05 Metoda Analisa : IK 6.3.1-38/IK
2. Dari hasil pengujian Nomor : 004/SHP.KS/Lab-DLHK didapati pH. 8,69. Satuan – Baku Mutu 6,5 – 8,5. Metoda Analisa : SNI 6989.11-2019
3. E. Coli, sertifikat hasil pengujian Nomor : 001/SHP.KS/Lab-DLHK, hasil pengujian 2,0 dengan satuan MPN/100ml, Baku Mutu 0. Standard Methods APHA 23rd Ed., 9221 F, C 2017 dan sertifikat nomor 004/SHP.KS/Lab-DLHK. Parameter E. Coli, dari hasil pengujiannya < 1,8 MPN/100 Baku Mutu 0. Metoda Analisa : Standard Methods APHA 23rd Ed., F, C 2017.
Sayangnya Iwan pejabat dilingkungan ESDM Provinsi Banten tidak ada ditempat, untuk itu dirinya (M. Ikbal-red) secepatnya akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red) terkait dugaan tidak adanya perijinan ABT (Air Bawah Tanah-red),
“Saya secepatnya akan berkoordinasi dengan APH terkait dugaan tidak ada ijinnya ABT yang di kelola oleh PT PMS. Undang-undang kesehatan serta Undang-undang perlindungan konsumen hal tersebut yang mana air yang di kelola oleh PT PMS Taman Argo Subur Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ternyata airnya dapat mengganggu kesehatan masyarakat pengguna air dari PT PMS Taman Argo Subur.”Ujar Ikbal.
Dirinya menilai penjual air tersebut mahal, perkubiknya Rp.6000,- dan tidak higienis,
“Harga tersebut jauh lebih mahal dari pada air dari PDAM,” ungkapnya di akhir wawancara dengan awak media harian online.
[Red/Kaperwil Banten]