Minsel,Jejakperistiwa.online–
Kegiatan Sosialisai dan Bimbingan Teknis (Bimtek) program Desa Anti Korupsi Di Minahasa Selatan (Minsel) yang dilaksanakan pada hari Selasa (02/02/2023) di Sutan Raja Hotel meninggalkan polemik.
Dimana 167 Kepala Desa/Hukum Tua yang mengikuti Bimtek Desa Anti Korupsi di kenakan pungutan biaya Rp 50.000/Kepala Desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minsel.
Hendra Pandeynuwu Kepala Inspektorat Kabupaten Minsel ketika dimintai keterangan, mengatakan biaya Bimtek dibebankan kepada Inspektorat Daerah dan uang Rp 50.000 merupakan biaya perjalanan dinas yang akan dibebankan pada setiap Hukum Tua lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Uang tersebut juga telah di informasikan lewat surat undangan yang di tanda tangani Sekda Minsel Glady Kawatu kepada seluruh Camat dan Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minsel.
“Uang Rp 50.000 merupakan biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada setiap hukum tua lewat APBdes. dan hal itu juga telah kami informasikan lewat surat undangan lewat Sekda ke seluruh Camat dan Hukum Tua di Minsel” Ucap Hendra Pandeynuwu
Andre Lantu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM -INAKOR) Minsel yang juga bersama beberapa wartawan yang hadir ketika meminta konfirmasi terkait informasi yang beredar tersebut juga menanyakan terkait anggaran khusus untuk kegiatan bimtek namun pertanyaan Ketua Inakor Minsel tersebut tidak direspon baik oleh Kepala Inpektorat.
“Saya sempat menanyakan terkait anggaran khusus kegiatan, namun Kepala Inspektorat bungkam. Seolah ada yang dirahasiakan” Ungkap Lantu
Lebih lanjut Lantu mengatakan mirisnya lagi ketika ditanyai terkait ada 6 Desa yang dari informasi bahwa sudah masuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Hendra Pandeynuwu Selaku Kepala Inspektorat mengatakan lupa (tidak hafal) nama-nama desa tersebut. Padahal sebelumnya Hendra Pandeynuwu mengatakan sudah memasukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Masa sebagai Kepala Inpsektorat lupa nama-nama desa yang TGR, padahal LHP sudah dimasukan, ini kan konyol.” Ungkap Lantu kecewa.
Lantu menambahkan meminta Bupati Minsel Franky Donny Wongkar,SH mengevaluasi Kinerja Kepala Inspektorat Minsel karena secara tidak langsung Kepala Inspektorat Minsel sudah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahkan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) di Kabupaten Minsel yang seharusnya menjadi panutan dalam hal semangat pemberantasan korupsi.
(Stevns)