Geruduk DPRD Lotim !!! ini sejumlah pasal kontroversial UU Ciptaker dan Tuntutan BEM SI Wilayah Lombok Timur.

Jejak peristiwa.online||Lombok timur -Ntb- Aliansi Badan Exskutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kordinator Daerah (KORDA) Lombok timur (Lotim) Melakukan Aksi penolakan pengesahan UU cipta kerja (Ciptaker) yang di sahkan sebagai undang-undang oleh dewan perwakilan rakyat Indonesia (DPR_RI) di gedung DPRD Kabupaten Lombok timur.

Pengesahan Perpu Ciptaker menjadi UUD tersebut sangat menyita perhatian publik pasalnya UUD tersebut di anggap menyampingkan partisipasi publik sebagai legitimasi tertinggi di negara kesatuan republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Adapun BEM yang tergabung dalam aliansi BEM SI Lotim yaitu “BEM Universitas Gunung Rinjani” BEM Universitas Hamzan Wadi ” BEM Institut Agama Islam Hamzanwadi “BEM Institut Elkatari dan BEM Sekolah Tinggi Sunan Doe.

 

Kordinator umum Aksi “Alfatul Ferdian” Mengatakan bahwa Kami dari aliansi BEM SI kabupaten Lombok Timur pada hari ini ,Senin 03 April 2023 turun menyambangi kantor DPRD kabupaten Lombok timur guna untuk menyuarakan persoalan dan masalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)ciptakerja yang sudah di sahkan menjadi UU Ciptakerja Oleh Pemerintah dan DPR RI” Jelas Alfatul Ferdian pada media ini Senin 03 April 2023.

 

adapun beberapa pasal_pasal yang sangat Kontroversial berdasarkan analisa dan kajian BEM SI yaitu :

1. Pasal 81 tentang tenaga kerja alih daya.

2. Pasal 151 tentang pemecatan hubungan Kerja sepihak.

3.pasal 59 tentang perjanjian kerja waktu.

4. Pasal 79 tentang cuti panjang tidak lagi berlaku.

5.pasal 156 tentang pembayaran pesangon yang semakin sedikit.

6. Penetapan upah minimu pasal (88C,88D,88F).

Pasal tersebut merupakan pasal yang sangat kontroversial yang hanya berpihak kepada kepentingan para kapitalisme dan sangat merugikan Rakyat Kecil menengah kebawah “Tambah Ferdian yang juga presma UGR.

Maka kami dari aliansi BEM SI Wilayah Lombok timur mendesak agar :

1. DPRD kabupaten Lombok Timur untuk segera menyurati DPR RI Agara mencabut perpu ciptakerja yang sudah di sahkan menjadi UU CIPTAKERJA.

2. Mendesak agar DPRD kabupaten Lombok Timur untuk pro aktif dalam melihat permasalahan dan kepentingan masyarakat umum.

Menanggapi tuntutan masssa Aksi tersebut “Ketua DPRD Lotim Murnan Sp.d mengatakan akan meneruskan dan menyampaikan tuntutan masyarakat dan massa Aliansi BEM seluruh Indonesia ke DPR RI .

“Insyaallah tuntutan Adek_adek Mahasiswa akan kami teruskan ke DPR RI Pusat” Jelas Murnan Ketua DPRD Lombok timur.

Setelah tuntutan mereka di terima oleh ketua DPRD terpantau masa Aksi membubarkan diri dan di kawal ketat oleh aparat kepolisian resor Lombok timu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *