Jejakperistiwa. Online, Lombok Timur – NTB – Berita tentang pemalsuan tanda tangan beserta Stempel kepala Desa Pringgabaya Utara dan Camat Pringgabaya Tersebar luas di beberapa Media Online Nasional, Rabu (12/04/2023).
Banyak Wartawan mulai melirik dan lakukan investigasi juga wawancara ke beberapa pihak yang diduga terlibat pada kasus pemalsuan tanda tangan beserta stempel Kepala Desa Pringgabaya Utara dan Camat Pringgabaya,baikpun terhadap pelapor (H.Manan) mantan Kepala Desa Pringgabaya Utara juga kepada Zulkarnaen (Cakades Terpilih) yang menjadi terlapor.
Sahfi Wijaya , salah satu tokoh masyarakat Desa Pringgabaya angkat suara dan ikut tegas dalam mencari kebenaran dan keadilan atas kasus yang tengah tersebar luas dikalangan masyarakat Lombok Timur. Ia (Sahfi Wijaya) pun meminta kepada Bapak Kapolres Lombok Timur agar kasus ini segera diungkap dan dilakukan penyidikan,penyelidikan terhadap oknum oknum yang diduga telah terlibat melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Kepala Desa Dan Camat Pringgabaya,sehingga isyu tentang kasus yang tengah menyebar luas ke publik tidak lagi sekedar menjadi isu semata dan segera menemukan titik terang dan dapat diproses secara Hukum sesuai dengan Undang Undang Berlaku,”tutur Sahfi Wijaya.
Kasus ini kan menyebutkan salah satu diantaranya sebagai terlapor yakni Zulkarnaen(Cakades Terpilih) yang dimana dilaporkan langsung oleh H.Manan(Mantan Kepala Desa) Pringgabaya utara yang dipalsukan tanda tangan juga stempelnya pada saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa Aktif tahun 2022 lalu.
Ini sesuatu hal yang tidak boleh dilakukan pembiaran ,sambung Sahfi Wijaya ” Mengingat pemalsuan ini menyangkut institusi pemerintah yang memang apa yang dipalsukan oleh oknum tersebut adalah milik dari pemerintah , meskipun hanya tingkatan Desa dan Kecamatan,”Ungkapnya.
Saya tidak ingin hal ini terus berlarut – larut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat yang ada, untuk itu demi menemukan kejelasan haruslah APH segera bsrsikap dan menindak tegas permaslahan ini,Tegas Sahfi Wijaya.
Ia juga meminta kepada Bapak Bupati Lombok Timur (HM Sukiman Azmy,MM) untuk ikut melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa juga Kecamatan agar mengingatkan kepada mereka untuk tidak dilakukannya pembiaran atas kasus kasus seperti ini.
yang dipalsukan ini adalah milik dan atas nama pemerintah,tidak main main bahwa dalam kasus pemalsuan surat keterangan ini juga terjadi indikasi penggelapan untuk menguasai hak atas tanah yang dimiliki oleh orang lain bukan atas nama yang terlampir pada surat keterangan yang dipalsukan,”.
Lanjut Sahfi Wijaya ” Jangan sampai hal hal seperti ini jika tidak dilakukan tindakan tegas ,maka dihawatirkan akan menjadi kebiasaan bagi orang orang kedepannya yang menjual dan mengatasnamakan pemerintah terlebih lagi memalsukan tanda tangan juga setempel dalam pembuatan surat menyurat penting,” tutup Sahfi Wijaya