15.258 Napi Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri,Negara Hemat Anggaran Rp8,5 Miliar

SURABAYA,/jejaperistiwa.online – Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. Dampaknya, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 Miliar.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim.sabtu hari ini (22/04/2023).

“Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023,” ujar Imam.

Karena bersifat khusus,remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja.Namun,mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari,paling lama dua bulan,” jelas Imam.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana.Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika,sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

“Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II,” urai Imam.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.

“Sebelumnya kami mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi,” ujar Imam.

Adanya selisih ini,lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.

Karena adanya hal tersebut diatas,maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali.Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap,narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

Tidak itu saja,Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara.Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

“Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar,” kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20.000,-.Penghematan itu semakin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.

“Sebelumnya,kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana,” terangnya.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 39 lapas dan rutan di Jatim. Kakanwil Imam Jauhari memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Narkotika Pamekasan.Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memberikan SK remisi kepada narapidana di Lapas I Malang.Di Lapas Kelas I Surabaya dipimpin oleh Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo.Selain itu, Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim berturut-turut menyerahkan SK remisi di Lapas I Madiun dan Lapas IIA Bojonegoro.(Humas Kemenkumham Jatim)

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *