ABK Diamankan, Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran Shabu

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung –Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial A (27), yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK), karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis shabu. Pelaku ditangkap pada Selasa, 25 Maret 2025, di depan pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung.

Kronologi Penangkapan

Bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., serta didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku berinisial A, seorang ABK, memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dan disimpan di saku celana kanan pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seorang pria berinisial I, yang bekerja sebagai buruh imbang di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pelaku membeli shabu seharga Rp 1.200.000 saat kapalnya berlabuh di daerah tersebut.

Identitas Pelaku

Nama : A

Umur : 27 Tahun

Pekerjaan : ABK (Anak Buah Kapal)

Alamat : Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat

Barang Bukti Yang Diamankan

1 paket narkotika jenis shabu

1 lembar tisu bekas

1 unit handphone merek OPPO

Tindakan Hukum

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Bitung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *