Jejakperistiwa.Online,Bitung – Dugaan penggunaan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) palsu oleh Anak Buah Kapal (ABK) kapal tuna yang beroperasi di perairan Indonesia mencuat setelah adanya temuan oleh LSM dan Wartawan di Kota Bitung yang bekerja Dikapal Berbendera Indonesia.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Pemerhati Kependudukan serta Para Wartawan.
Mantan Staf Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung sekaligus Pemerhati Kependudukan Muzaqir Boven, ” mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai sejumlah ABK yang diduga menggunakan identitas palsu untuk bekerja di kapal tuna berbendera indonesia.
Menurutnya, praktik ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan para pekerja sendiri, oleh karena itu harus dilakukan pendalaman atau investigasi persoalan ini.
“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa ABK menggunakan KTP dengan data yang tidak sesuai. Ini sangat berbahaya karena bisa berimbas pada perlindungan hukum mereka, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau masalah lainnya di laut,” ujar Polo saat diwawancarai, Sabtu ( 01//03/2025 )
Polo berharap, semoga pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung maupun Disdukcapil Bitung, bisa bekerja sama dalam menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen para ABK sebelum mereka diberangkatkan.
“Kami menghimbau kepada pihak terkait agar supaya bisa meningkatkan pengawasan terhadap dokumen identitas setiap ABK yang bekerja di kapal tuna.
Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab,” tegas Polo
Kasus dugaan pemalsuan identitas ini juga mencerminkan perlunya regulasi yang lebih ketat serta penegakan hukum yang lebih baik di sektor perikanan maupun pihak yang berwewenang.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan keaslian dokumen yang ada pada setiap ABK Tuna apakah layak atau tidak para ABK Tuna dugaan warga Filipina bisa bekerja di perairan Indonesia.
Kalau pun pantas para ABK Tuna dugaan warga filipina bisa bekerja dikapal perairan indonesia maka mereka harus bisa mendapatkan hak dan perlindungan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
( Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penggunaan KTP palsu ini.)